Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi
Terbaru

Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: RES
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing. Foto: RES

Penggunaan pinjaman online atau financial technology (fintech) peer to peer lending makin marak di masyarakat. Hal ini karena tingginya kebutuhan dana masyarakat akibat tekanan ekonomi saat pandemi Covid-19. Selain itu, layanan fintech yang menggunakan teknologi informasi lebih mudah dan fleksibel menjangkau masyarakat dibandingkan layanan jasa keuangan lainnya seperti perbankan.

Namun, perlu diwaspadai, terdapat pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang ingin memanfaatkan kondisi masyarakat tersebut untuk mencari keuntungan pribadi. Saat ini, marak terdapat layanan pinjaman online berkedok koperasi. Sampai Mei 2021, Satgas Waspada Investasi telah memblokir 101 aplikasi pinjaman online berkedok koperasi.

Hal ini dapat merugikan masyarakat karena terdapat perbedaan kegiatan usaha antara koperasi dan fintech. Selain itu, fintech ilegal menetapkan bunga dan biaya pinjaman tinggi dan tidak transparan melayani nasabahnya. Sehingga, nasabah merasa tertipu dan merugi karena tingginya bunga dan biaya pinjaman.  

“Banyak sekali fintech ilegal ini berkedok koperasi simpan pinjam (KSP). Kalau ketik di Playstore maka banyak sekali KSP-KSP abal-abal. Ini sangat membahayakan. Ini perlu diberantas,” jelas Ketua SWI Tongam Lumban Tobing dalam acara “Sosialisasi Pencegahan dan Penanganan Investasi Ilegal Berkedok Koperasi”, Rabu (14/7).

Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. Selain itu, fintech ilegal tersebut mencatut nama dan logo aplikasi KSP yang memiliki izin Kemenkop UKM. Fintech ilegal memberi pinjaman secara mudah tidak hanya anggota tapi juga masyarakat umum. (Baca: OJK-Polri Diminta Berantas Pinjol Ilegal Terkait Jual Beli Selfie KTP)

“Padahal KSP itu dari anggota dan untuk anggota. Tapi karena digital mereka beri pinjaman untuk masyarakat umum,” jelasnya.

Dia menjelaskan berbagai modus yang dilakukan fintech ilegal ini antara lain menawarkan pinjaman cepat, mudah tapi menjebak dengan biaya besar dan bunga tinggi serta jangka waktu pinjaman yang pendek. Fintech ilegal selalu minta akses kontak nasabah di HP. Kemudian, fintech ilegal juga menagih pinjaman sebelum jatuh tempo. Saat penagihan, fintech ilegal ini melakukan teror dan intimidasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait