Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi
Terbaru

Waspada! Marak Pinjaman Online Ilegal Berkedok Koperasi

Modus fintech ilegal berkedok koperasi ini dengan cara membuat aplikasi atau website seakan-akan memiliki legalitas Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

Oleh:
Mochamad Januar Rizki
Bacaan 4 Menit

Tongam juga menjelaskan IP address fintech ilegal juga mayoritas berada di luar negeri dan debt collector-nya berada di Indonesia. Dia juga meminta masyarakat waspada karena fintech ilegal mengirimkan dana langsung ke rekening nasabah meski tidak mengajukan pinjaman.

“Server-nya banyak di luar negeri dan hanya 22 persen di Indonesia, pasar-pasar luar negeri banyak masuk ke Indonesia,” ungkap Tongam.

Di sisi lain, masyarakat juga diminta memeriksa legalitas sebelum meminjam melalui fintech. Masyarakat juga diminta tidak memberi izin akses seluruh data dan kontak HP. Selain itu, masyarakat juga jangan meminjam melalui fintech dengan prinsip membayar pinjaman sebelumnya.

“Masyarakat pinjam dengan prinsip gali lubang tutup lubang. Terdapat masyarakat terpaksa meminjam karena terdesak. Pada saat menerima teror dan intimidasi tidak melapor ke polisi,” jelas Tongam

Tongam mengatakan apabila terlanjur menggunakan fintech ilegal ini, masyarakat diminta segera melunasi sesuai kemampuan dan berusaha merestrukturisasi pengurangan bunga, perpanjangan waktu dan penghapusan denda. Jika utang tersebut jatuh tempo dan tidak mampu berbayar, maka hentikan cari pinjaman baru untuk membayar utang lama. Masyarakat diminta melapor kepada polisi saat terjadi penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, pelecehan serta penyalahgunaan data pribadi.

Fintech berkedok koperasi ini akan menimbulkan pandangan buruk masyarakat khususnya KSP. Diperlukan berbagai terbosan dari sisi kelembagaan dan peraturan untuk membantu pemerintah khususya SWI dan Kemenkop UKM. Pemberantasan fintech berkedok koperasi ini dapat dilakukan melalui pengembangan KSP dan pemberantasan KSP ilegal.

Selain itu, perlu perumusan strategi edukasi dan perlindungan masyarakat mengenai perkoperasian. “Perlu membentuk asosiasi KSP Digital untuk membantu SWI dan Kemenkop UKM memberantas KSP ilegal dan membina KSP legal. Perlu melakukan mapping tingkat literasi dan inklusi koperasi masyarakt dalam rangka merumuskan strategi edukasi dan perlindungan masyarakat sehingga masyarakat terhindar dari pinjol ilegal berkedok koperasi,” jelas Tongam.

Tags:

Berita Terkait