Sanksi Berat Disiapkan untuk Pembalak Liar
Berita

Sanksi Berat Disiapkan untuk Pembalak Liar

Ahli pidana menilai aturan sanksi pidana minimum yang mencapai lima tahun tidak pas.

Ali
Bacaan 2 Menit
UU kehutanan dinilai belum ampuh berantas pembalakan liar di<br> Indonesia. Foto: Ilustrasi (SGP)
UU kehutanan dinilai belum ampuh berantas pembalakan liar di<br> Indonesia. Foto: Ilustrasi (SGP)

UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dinilai belum ampuh memberantas pembalakan liar hutan di Indonesia. Instruksi Presiden (Inpres) No 4 Tahun 2005 yang mengatur koordinasi antar Kementerian untuk memberantas illegal logging pun setali tiga uang. Karenanya, DPR dan Pemerintah berupaya menciptakan aturan hukum yang lebih bergigi.

 

Salah satunya adalah dengan terus membahas RUU Pencegahan dan Pemberantasan Pembalakan Liar (RUU P3L). Sanksi berat pun sudah disiapkan. Bahkan, layaknya UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), RUU ini juga akan mencantumkan pidana minimum bagi pelaku pembalak liar.

 

Pakar Hukum Pidana Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita kurang setuju dengan rencana ini. “Hukum Pidana harus dijadikan sarana terakhir bila sarana hukum lain tak efektif. Hukum Pidana kalau tak hati-hati digunakan lebih banyak kontra produktifnya,” ujar Romli dalam Rapat Panja RUU P3L di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Kamis (16/6).

 

Romli menunjuk aturan pidana minimum lima tahun penjara bagi pembalak liar dalam RUU itu. “Ini terlalu tinggi. Korupsi saja minimal empat tahun penjara,” ujarnya. Apalagi, konsep pidana minimum kerap dikesampingkan oleh hakim dalam membuat putusan. Ini terjadi dalam beberapa kasus korupsi.

 

Lebih lanjut, Romli mencontohkan UU Tipikor yang memberikan ancaman pidana minimum empat tahun bagi terpidana korupsi. Namun, dalam persidangan, majelis hakim kerap menjatuhkan pidana di bawah pidana minimum itu dengan alasan keyakinan dan hati nurani hakim serta fakta yang ada di persidangan.

 

“Buktinya, ketika hakim memutus di bawah pidana minimum, di tingkat kasasi juga tidak menolaknya. Ada terpidana yang dihukum dua tahun sehingga mengesampingkan pidana minimum itu dianggap tidak masalah,” tutur Romli.

 

Sebelumnya, Ketua Mahkamah Agung (MA) Harifin A Tumpa memang mengakui tak sedikit hakim yang menjatuhkan hukuman di bawah pidana minimum dalam kasus-kasus korupsi. Alasannya, karena setiap perkara tidak bisa disamaratakan. “Coba bayangkan, kepala sekolah cuma korupsi 5 atau 10 juta, masak kita harus jatuhkan empat tahun penjara sama dengan koruptor-koruptor yang miliaran,” jelasnya beberapa waktu lalu.

 

Anggota Panja RUU P3L dari Fraksi Demokrat Adiyaman Amir Saputra menilai tingginya ancaman hukuman minimal dalam RUU ini untuk menimbulkan efek jera. Apalagi, DPR sudah cukup kesal dengan ulah pembalak liar yang tak kunjung diproses secara hukum. “Kalau hukumannya ringan-ringan saja, tak ada efek jeranya,” ujarnya lagi.

 

Ibnu Multazam, dari Fraksi PKB, mengatakan selain menjatuhkan pidana minimum, RUU ini juga akan menerapkan kemungkinan berlaku surut. Artinya, tindak pidana pembalakan liar yang dilakukan sebelum RUU ini disahkan, juga bisa dikenakan. “Ini kan sudah extra ordinary crime, apakah mungkin dilakukan seperti itu” tanyanya. Apalagi, tuturnya, UU Tipikor juga diterapkan berlaku surut.

 

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia (UI) Jimly Asshiddiqie mengingatkan perlu kajian mendalam bila ingin menerapkan hal itu. Para anggota Panja juga diminta hati-hati menyebutkan sebuah kejahatan sebagai extra ordinary crime. “Jangan karena kita sedang marah, lalu bilang kejahatan itu atau yang ini extra ordinary,” tutur mantan Ketua MK ini.

 

Komisi Independen

Meski begitu, Jimly setuju dengan konsep RUU ini yang ingin mendirikan sebuah Komisi atau Badan yang bersifat independen untuk menangani pemberantasan pembalakan liar. Namun, ia menyarankan agar komisi atau badan indepdenen ini bukan hanya mengurusi pembalakan liar, tetapi juga lingkungan hidup. “Agar tidak mubazir,” ujarnya.

 

Konsep komisi atau badan ini seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus korupsi. Yakni, lembaga yang bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan serta penuntutan dalam kasus-kasus pembalakan liar. “Saya memang sering mengkritik banyaknya komisi di Indonesia, namun untuk hal ini saya kira sangat penting,” tuturnya.

 

Beberapa anggota panja bahkan sudah memiliki konsep yang cukup jelas mengenai komisi atau badan independen ini kelak. Mereka mengusulkan perlu diberikan batas waktu penyelidikan, penyidikan dan penuntutan agar kasus-kasus pembalakan liar benar-benar tuntas dan tidak terkatung-katung.

 

Sayangnya, konsep komisi atau badan independen ini masih menimbulkan perdebatan dengan pemerintah. Pihak pemerintah keberatan bila komisi atau badan bisa berdiri sendiri layaknya KPK. “Pemerintah berpendapat sebaiknya komisi atau badan ini di bawah Kementerian Kehutanan,” ujar Wakil Ketua Komisi IV Firman Subagyo.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info