Sanksi Berat Menanti Gayus Tambunan
Utama

Sanksi Berat Menanti Gayus Tambunan

Gayus Tambunan akan dipecat tanpa hak apa pun, plus tidak akan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah manapun.

Yoz
Bacaan 2 Menit
Gayus Tambunan. Foto: Sgp.
Gayus Tambunan. Foto: Sgp.

Nila setitik rusak susu sebelanga. Pepatah ini sepertinya cocok dengan situasi di Kementerian Keuangan saat ini. Bagaimana tidak, lantaran ulah seorang pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus Tambunan, reformasi birokrasi yang tengah dibangun di kementerian jadi ternoda. Alhasil, Gayus yang baru tiba dari pelariannya di Singapura, Rabu kemarin, disambut negatif pihak Kemenkeu.

 

Dirjen Pajak M. Tjiptardjo tak bisa menyembunyikan amarahnya. Sebagai orang nomor satu di Ditjen Pajak, mukanya merasa tercoreng oleh kelakukan Gayus yang telah melakukan penyelewengan dalam menjalankan tugas sebagai aparat pajak. Ia menegaskan, pegawai Golongan III A itu akan menghadapi sanksi terberat dari Kemenkeu berupa pemecatan tanpa pesangon, plus tidak akan bisa menjadi pegawai negeri sipil (PNS) di instansi pemerintah manapun.

 

"Dia telah melanggar kode etik kepegawaian Kementerian Keuangan sehingga pantas diberhentikan dengan tidak hormat karena telah menerima uang dari WP (Wajib Pajak) sebesar Rp370 juta," kata Tjiptardjo.

 

Selain itu, Tjiptardjo menyampaikan saat ini pihaknya tengah mengembangkan kasus Gayus ke para atasannya. Diantara 10 nama atasan Gayus, ia menyebut tiga inisial. Mereka adalah J, C, dan N. Ketiganya adalah atasan langsung Gayus. Namun, kata Tiptardjo, mereka belum tentu bersalah.

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga mengakui pihaknya telah membebastugaskan 10 orang atasan Gayus terkait dugaan makelar kasus perpajakan. Menurut Menkeu, kesepuluh atasan Gayus tersebut dinonaktifkan untuk memudahkan pemeriksaan internal di Ditjen Pajak.

 

Dalam konferensi pers di Kemenkeu, Selasa (30/3), Tjiptardjo juga sempat menyebut inisial nama beberapa atasan Gayus. Ketika itu, ia menyebut inisial BI, M, dan A. Namun yang jelas, nama Bambang Heru sebagai Direktur Keberatan dan Banding Ditjen Pajak telah disampaikan Tjiptardjo dalam konferensi pers di kantornya.  

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info