Sanksi Larangan Mengikuti Tender, Kewenangan KPPU-Kah?
Fokus

Sanksi Larangan Mengikuti Tender, Kewenangan KPPU-Kah?

MA membatalkan diktum di dua putusan KPPU mengenai persekongkolan tender. Ironisnya mayoritas perkara di KPPU didominasi persekongkolan tender. Bakal banyak putusan KPPU yang dibatalkan?

Mon/Sut
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Tresna, wajar jika MA punya pandangan lain. MA memang memiliki kapasitas untuk memberikan pertimbangan hukum. Setiap hakim agung memiliki pemikiran berbeda. Jadi belum tentu pertimbangan diputusan lain senada. "Pertimbangan MA tidak serta merta berlaku di KPPU," ujarnya.

 

Secara finansial, KPPU menjatuhkan hukuman denda kepada pelaku yang besarannya tidak saja dilihat dari tingkat kesalahan, melainkan tingkat kooperatif pelaku dalam pemeriksaan, sidang maupun pemberian data. "Yang penting tidak sampai bangkrut," ujar Tresna.

 

MA dan KPPU memang punya argumen masing-masing. Yang jelas pascaputusan MA tadi, keduanya harus duduk bareng membahas masalah ini. Jika tidak, bisa jadi banyak putusan KPPU yang bakal dibatalkan.

Tags: