Guna mendorong percepatan pemulihan ekonomi, lanjut Airlangga, Pemerintah menempatkan dana pada bank milik negara (Himbara) sebesar Rp47,5 triliun dengan total penyaluran kredit mencapai Rp203,69 triliun.
Selain itu, di sejumlah Bank Pembangunan Daerah (BPD) sebesar Rp14 triliun dengan penyaluran kredit sudah mencapai Rp20,3 triliun dan di bank syariah telah diisalurkan sebesar Rp2,34 triliun dari penempatan sebesar Rp3 triliun.
Selain akses keuangan, lanjut dia, pemerintah juga mendukung kemudahan berusaha UMKM dalam UU Cipta Kerja yang tidak perlu melakukan berbagai izin tapi cukup dengan melakukan pendaftaran dalam rangka penciptaan lapangan kerja, kemudahan berusaha, dan pengurangan regulasi.
Dapatkan artikel bernas yang disajikan secara mendalam dan komprehensif mengenai putusan pengadilan penting, problematika isu dan tren hukum ekslusif yang berdampak pada perkembangan hukum dan bisnis, tanpa gangguan iklan hanya di Premium Stories. Klik di sini.