Ketiga, keseluruhan jumlah pemegang saham publik adalah sekitar 700. Dari jumlah total tersebut, 121 individu memiliki kurang dari 500 saham, yang merupakan jumlah minimum saham yang dapat diperdagangkan di pasar reguler pada bursa, sehingga mereka tidak dapat memperdagangkan saham mereka di pasar reguler pada bursa, meskipun mereka bermaksud melakukannya.
Kami menyambut baik segala keputusan yang diambil oleh RUPSBL. Di dalam rapat tersebut, pemegang saham publik telah menyetujui penghapusan pencatatan saham PT Sari Husada Tbk di bursa dan perubahan anggaran dasar sebagai akibat dari perubahan status perseroan, jelas Budi Satria Isman, Presiden Direktur PT Sari Husada Tbk. Kami menghargai dan mengucapkan terimakasih kepada para pemegang saham atas dukungan yang telah diberikan selama ini, tambahnya.
Akan Ada Upaya Hukum
Sementara itu, Roland Haas, salah seorang pemegang saham minoritas merasa kecewa dengan hasil rapat tersebut. Seperti sudah saya katakan, bahwa ada satu orang dari pemegang saham minoritas yang mempunyai saham lebih dari 60 persen. Jika orang itu setuju, maka go private pasti terjadi. Dan terbukti, hari ini RUPSLB yang dilaksanakan hanya sebatas formalitas semata, ujar Haas.
Saya kira semuanya sudah sesuai dengan ekspektasi sebab semuanya sudah diatur di RUPSLB. Tapi bukan berarti tidak ada langkah hukum yang tidak bisa diambil. Berdasarkan UU PT (UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas-red) setiap pemegang saham punya hak untuk menuntut. Dan akan saya tuntut melalui pengadilan, tegas Haas menambahkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Haas mempermasalahkan penggunaan auditor oleh Sari Husada yang sudah lebih dari lima tahun. Menurutnya hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 359/KMK.06/2003 tentang perubahan atas KMK No. 423/KMK.06/2002 tentang Jasa Akuntan Publik dan peraturan Bapepam No. 20/PM/2002 butir VIII. A.2.
Selain itu, Haas uga mempermasalahkan transfer financing dan treasury stock. Hal lain yang dipermasalahkan Haas adalah nama notaris yang tidak tercatat di Bapapem. Bila mengikuti aturan main, maka setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang mendapat pengesahan dari notaris mestinya tidak sah kata Haas. (baca: Go Private Sari Husada Tinggal Selangkah Lagi)
Haas juga menyayangkan sikap Bapepam-LK yang kurang paham atas permasalahan di Sari Husada. Seharusnya sebelum masalah ini selesai, menurut Haas Bapepam menunda dulu pelaksanaan RUPSLB hingga masalahnya jelas.
Saya lalu ingin bertanya, kenapa kasus Makindo (PT Makindo Tbk) yang mau go private bisa dilarang oleh Bapepam sementara Sari Husada tidak dilarang, ungkap Haas yang tidak bisa menutupi kekecewaannya itu.
















