Jangan main-main dengan SARS alias Severe Acute Respiratory Syndrome atau penyakit infeksi saluran pernapasan akut. Penyakit misterius yang disebabkan oleh virus Famili Paramyxovirus ini telah merenggut 78 nyawa dan 1.800 penderita yang tersebar di 15 negara. Jumlah penderita dan wilayah sebaran SARS dipastikan akan meningkat, tidak terkecuali di Indonesia.
Seorang mahasiswa WNI di Singapura telah tewas dan seorang TKI di Hong Kong kini dalam keadaan kritis karena terjangkit SARS. Sementara seorang awak penerbangan telah meninggal dunia setelah dirawat lima hari di RSI Jakarta. Tiga orang lagi yang berindikasi SARS masih dirawat di rumah sakit.
Penyakit SARS ditandai gejala demam tinggi (>38� C) dengan satu atau lebih gangguan pernapasan, yaitu batuk, sesak napas, napas pendek, dan kesulitan bernapas. Selain itu, ada gejala lain: sakit kepala, kaku otot, tidak nafsu makan, lesu, kemerahan pada kulit, diare. Jadi, kalau Anda merasakan gejala ini, hati-hatilah.
Dr Kartono Mohammad memperkirakan, serangan wabah SARS tidak akan seserius negara lain. "Kita kan sudah sejak dini melakukan langkah preventif, seperti mengkarantina orang yang diduga terjangkit," katanya kepada hukumonline.
Di sisi lain, mantan Ketua Umum Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini menyayangkan, seorang yang diduga terjangkit SARS bisa keluar dari RS. Padahal, pemerintah bisa 'memaksa' orang untuk dikarantina, agar wabah SARS tidak menyebar.
Pemerintah bukannya cuek menghadapi serangan SARS ke Indonesia. Sejak awal, Departemen Kesehatan telah mengeluarkan imbauan untuk waspada (travel alert)--bukan larangan berkunjung (travel advisory)--bagi warga negara Indonesia yang hendak berkunjung ke Singapura, Vietnam, Thailand, Hongkong, dan China. Imbauan waspada ini lantaran di kelima negara ini berjangkit SARS.
Wakil Presiden (Wapres) Hamzah Haz pada kamis (03/04) telah menyatakan SARS merupakan wabah penyakit yang harus ditanggulangi secara nasional. "Ini (SARS) tak bisa tidak harus kita tanggapi secara nasional. Sebab bagaimanapun juga kalau itu sampai terjadi, maka akan merupakan beban baru bagi kita semua," kata Wapres. Hamzah juga meminta Depkes memberikan penjelasan mengenai wabah tersebut kepada masyarakat.
Wabah penyakit menular
Untuk mencegah penyebaran penyakit SARS, pemerintah memberlakukan kembali UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Menteri Kesehatan (Menkes) Achmad Sujudi usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Menko Kesra (01/04) mengemukakan bahwa pemerintah memberlakukan UU Wabah Penyakit Menular mulai 3 April 2003 untuk melindungi warga negara Indonesia dari wabah SARS.
Menurut Menkes, undang-undang (UU) itu diperlukan karena di dalamnya ada unsur pemaksaan. Misalnya, pendatang yang baru turun dari pesawat harus mau diperiksa dan harus masuk ke rumah sakit tertentu. "Orang tersebut tidak bisa menolak karena undang-undangnya sudah ada," cetus Sujudi.
Dalam Pasal 1 undang-undang produk rezim Soeharto itu, wabah penyakit menular ('wabah') adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.
Nah, dalam UU itu disebutkan (Pasal 3-4), Menteri Kesehatan menetapkan jenis-jenis penyakit tertentu yang dapat menimbulkan wabah. Menkes juga menetapkan daerah tertentu dalam wilayah Indonesia yang terjangkit wabah sebagai daerah wabah. Selanjutnya, Menkes mencabut penetapan daerah wabah.
Sementara dalam Pasal 5 (1), upaya penanggulangan wabah meliputi: penyelidikan epidemiologis; pemeriksaan, pengobatan, perawatan, dan isolasi penderita, termasuk tindakan karantina; pencegahan dan pengebalan; pemusnahan penyebab penyakit; penanganan jenazah akibat wabah; penyuluhan kepada masyarakat; upaya penanggulangan lainnya.
Upaya penanggulangan wabah ini bertujuan memperkecil angka kematian akibat wabah dengan pengobatan. Selain itu, membatasi penularan dan penyebaran penyakit agar penderita tidak bertambah banyak dan wabah tidak meluas ke daerah lain.
Penyelidikan epidemiologis dilakukan untuk mengenal sifat-sifat penyebabnya serta faktor yang dapat mempengaruhi timbulnya wabah. Dengan penyelidikan tersebut, wabah dapat ditanggulangi dalam waktu secepatnya, sehingga meluasnya wabah dapat dicegah dan jumlah korban dapatditekan serendah-rendahnya.
Sementara tindakan karantina bertujuan memberikan pertolongan medis kepada penderita agar sembuh dan mencegah agar mereka tidak menjadi sumber penularan. Selain itu, menemukan dan mengobati orang yang nampaknya sehat, tetapi mengandung penyebab penyakit, sehingga secara potential dapat menularkan penyakit ("carrier").
Pencegahan dan pengebalan adalah tindakan-tindakan yang dilakukan untuk memberi perlindungan kepada orang-orang yang belum sakit, tetapi mempunyai risiko untuk terkena penyakit. Untuk mencegah terjangkit SARS, dianjurkan untuk pergi atau mengindari tempat umum, seperti rumah sakit atau mal; mencuci tangan, menutup mulut dan hidung pada saat bersin; serta menggunakan masker penutup hidung dan mulut.
Ganti rugi dan sanksi
Bagi mereka yang mengalami kerugian harta benda yang diakibatkan oleh upaya penanggulangan wabah dapat diberikan ganti rugi. Upaya penangulangan ini, seperti yang disebut dalam Pasal 5. Pelaksanaan pemberian ganti rugi diatur dengan Peraturan Pemerintah (pasal 14).
Sebaliknya, barangsiapa yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta (Pasal 14 ayat 1).
Selanjutnya, barangsiapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp500.000 (Pasal 14 ayat 2).
Sanksi bagi mereka yang menghalangi penanggulangan SARS memang ringan. Namun, bagi mereka yang dengan sengaja mengelola secara tidak benar bahan-bahan sehingga dapat menimbulkan wabah, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp100 juta. Sanksi berat ini diberikan bagi orang-orang yang mempunyai pendidikan, pengetahuan tinggi dalam penelitian bibit penyakit yang dapat menimbulkan wabah, kemudian mengelola bahan-bahan tersebut secara tidak benar.
Pekan lalu, SARS masih berada di Singapura, China, atau Hong Kong. Namun, pelan dan pasti SARS sudah ada di tengah kita. Ia bisa mengintai dan merenggut nyawa siapa saja, termasuk lingkungan kita. Karena itu, mencegah sejak dini lebih baik. Jadi stop WARS, stop SARS!
















