Sasaran Indikator Pengendalian Covid-19 Harus Terukur dan Jelas
Pojok MPR-RI

Sasaran Indikator Pengendalian Covid-19 Harus Terukur dan Jelas

Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus menjadikan setiap tahapan kebijakan pengendalian Covid-19, sebagai momentum untuk memperbaiki kekurangan lewat upaya yang terukur dengan sejumlah indikator sasaran yang jelas.

Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 2 Menit
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.
Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat. Foto: istimewa.

Para pemangku kepentingan di pusat dan daerah harus menjadikan setiap tahapan kebijakan pengendalian Covid-19, sebagai momentum untuk memperbaiki kekurangan lewat upaya yang terukur dengan sejumlah indikator sasaran yang jelas.

 

"Saya sangat berharap setiap tahapan kebijakan pengendalian Covid-19, apa pun namanya, dilaksanakan dengan langkah yang terukur dan sasaran yang jelas," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/8).

 

Menurut Lestari dengan indikator sasaran yang jelas di setiap kebijakan yang diterapkan, para pemangku kepentingan bisa segera memperbaiki sejumlah kekurangan yang terjadi, sehingga di tahap kebijakan berikutnya terjadi perbaikan yang signifikan dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

 

Sebagai contoh, ujar Rerie, sapaan akrab Lestari, pemerintah pernah berkomitmen meningkatkan testing Covid-19 hingga 400 ribu sampel per hari. Namun, hingga beberapa pekan terakhir sampel yang diperiksa hanya mampu di kisaran 100 ribu-150 ribuan sampel per hari.

 

Demikian juga dengan positivity rate, pada awal PPKM (3/7) tercatat 25,5% dan di perpanjangan PPKM level 4, Minggu (1/8) positivity rate nasional malah naik menjadi 27,3%, masih jauh dari standar yang disarankan WHO, yaitu di bawah 5%.

 

Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu, sangat berharap para pemangku kepentingan di pusat dan daerah mampu mengatasi dengan segera kendala-kendala dalam pencapaian sejumlah target tersebut.

 

Rerie menilai tanpa upaya testing, tracing, dan treatment (3T) yang memadai upaya pengendalian Covid-19 akan berjalan di tempat atau bahkan mengalami kemunduran.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info