Satgas REDD+ melansir ada 12 kasus dugaan kejahatan kehutanan (forest related crimes) dengan berbagai modus. Oleh sebab itu, satgas giat melakukan koordinasi dengan Polri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kejaksaan.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat terkait pelanggaran hukum di sektor perkebunan dan pertambangan, dari mulai pelanggaran administratif sampai pelanggaran hukum yang cukup serius. Kami menindaklanjuti dengan melakukan koordinasi dengan berbagai instansi penegak hukum secara terus menerus”, kata Ketua Satgas REDD+, Kuntoro Mangkusubroto, seperti dikutip dari siaran pers yang diterima redaksi, Jakarta, Senin (22/10).
Kedua belas kasus tersebut, tutur Kuntoro, sebagian masih dalam tahap penyelidikan dan penyidikan. “Serta sebagian lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” tambahnya.
Dari kesembilan kasus di sektor perkebunan, diidentifikasi terdapat tiga modus utama kejahatan. Yaitu pertama, melakukan kegiatan perkebunan di dalam kawasan hutan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dan tanpa dilengkapi Izin Usaha Perkebunan (IUP). Kedua, melakukan penanaman tanpa mengantongi IUP di atas wilayah PIPIB. Ketiga, persiapan lahan dengan cara membakar.
Dalam kasus pembakaran lahan, selain menerapkan hukum pidana, pemerintah juga akan menggugat para pelanggar hukum secara perdata. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian ekosistem yang diakibatkan oleh mereka.
Sedangkan, untuk tiga kasus di sektor pertambangan, dalam proses penyelidikan, modus teridentifikasi adalah kegiatan yang dilakukan tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan. Serta, kegiatan penambangan di luar konsesi, serta penampungan hasil penambangan ilegal.
Selain koordinasi antar berbagai instansi dan jajaran penegak hukum, Satgas REDD+ juga mendorong digunakannya berbagai pendekatan rezim hukum untuk memaksimalkan efek jera.
Dalam penanganan kasus-kasus ini, lanjut Kuntoro, menggunakan dasar hukum berkaitaan dengan sumber daya alam, lingkungan, dan kehutanan. Satgas juga mendorong digunakannya UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, undang-undang perpajakan dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Pendekatan ini yang dikenal dengan istilah multi door approach,” kata Kuntoro.
















