Satu Lagi Karyawan Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan
Aktual

Satu Lagi Karyawan Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan

Oleh:
NOV
Bacaan 2 Menit
Satu Lagi Karyawan Chevron Dilimpahkan ke Pengadilan
Hukumonline

Penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melimpahkan perkara korupsi proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia, Bachtiar Abdul Fatah ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, perkara Bachtiar dilimpahkan melalui surat No.B-789/apb/sel/ft/05/2013.

Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik Jampidsus Kejagung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke penuntut umum "Perkara atas nama Bachtiar Abdul Fatah teregister dalam surat dakwaan Nomor pds-12/JKTM.SLT/05/2013 tanggal 21 Mei 2013," ujar Untung dalam keterangan persnya, Rabu (22/5).

Dia melanjutkan, Bachtiar didakwa melanggar sejumlah pasal dan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dalam dakwaan primair, Bachtiar dianggap melanggar Pasal 2, subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untung mengungkapkan, Direktur Penuntutan pada Jampidsus telah menunjuk jaksa penuntut umum (P16) yang diketuai oleh Ali Mukartono. Sementara, Bachtiar sendiri masih dalam status penahanan di Rutan Cipinang sejak 17 Mei 2012 sampai 5 Juni 2013. Penahanan kembali dilakukan setelah Bachtiar dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan.

Dengan dilimpahkannya Bachtiar, menambah daftar terdakwa perkara korupsi bioremediasi yang disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Bachtiar menyusul ketiga rekannya, Endah Rumbiyanti, Kukuh Kertasafari, dan Widodo yang tengah menjalani proses persidangan. Di lain pihak, dua rekanan Chevron, Ricksy Prematuri dan Herland telah divonis masing-masing lima dan enam tahun penjara.

Tags:

Berita Terkait