Di tempat yang sama, Koordinator Departemen Advokasi Dewan Pimpinan Nasional (DPN) SBMI, Juwarih mengatakan proses penegakan hukum terhadap berbagai kasus TPPO yang ditangani SBMI itu mengalami berbagai hambatan. Misalnya, laporan yang disampaikan tak kunjung mendapat tindak lanjut oleh kepolisian.
“Ada yang sampai 9 tahun prosesnya mandek di Polda Metro, Polda Jawa Baat, dan Polda Jawa Tengah,” ujarnya.
Tim Advokasi DPN SBMI, Dios Lumban Gaol, menambahkan serikat buruh tempatnya bernaung telah melaporkan berbagai kasus yang mandek di kepolisian kepada Irwasum Polri. Misalnya, tahun 2022 SBMI melaporkan 18 kasus dengan jumlah korban 109 orang. Inpektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri merespon laporan itu dengan meminta pihak kepolisian terkait seperti Polda Metro Jaya dan Polda Jawa barat segera memproses kasus tersebut.
Dios berpendapat proses penegakan hukum terhadap kasus TPPO menghadapi pekerjaan rumah yang besar. Proses penanganan yang dilakukan aparat kepolisian tergolong lamban. Bahkan ada kasus yang sudah dilaporkan sejak 2014 tapi belum beranjak ke tahap berikutnya. Padahal perkara itu terkait dengan nasib 74 korban TPPO yang merupakan AKP migran di kapal asing yang mengalami eksploitasi dan upah tak dibayar.
“Nah ini kalau tidak mendapat perhatian atau tidak viral maka proses penegakan hukum butuh waktu bertahun-tahun. Di beberapa polda butuh waktu 5 tahun lebih dan sampai sekarang terus berproses,” pungkasnya.
















