Bak pepatah, ‘dekat di hati jauh di mata’. Maka Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pun menyerap pepatah itu, sehingga berbunyi, ‘dekat dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, namun jauh niat penghuni Istana Negara untuk menyambangi’.
Setidaknya itu peristiwa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (19/5). Tatkala pengadilan menggelar sidang gugatan warga negara ‘Citizen Law Suit’, pekerja rumah tangga (PRT). Presiden SBY selaku tergugat I, kembali tak hadir dalam sidang tersebut. Begitu pula dengan dua tergugat lainnya yang tidak hadir dalam sidang kali ini, yaitu Wakil Presiden RI Boediono dan DPR RI.
Penggugat menilai sikap SBY ini kontradiktif dengan pernyataannya dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) negara-negara kawasan Asia Tenggara ‘Association of South East Nations/ASEAN’ ke-18 di Jakarta, 8 Mei 2011. SBY menyatakan akan menempatkan masyarakat sebagai prioritas utama.
Bahkan, Presiden menyerukan agar pemerintah negara-negara anggota ASEAN melibatkan masyarakat dalam forum ini. Masyarakat menjadi yang pertama, dan yang paling utama mendapatkan keuntungan dari inisiatif ASEAN.
“Ironis, pernyataan di hadapan pemimpin negara sekawasan itu bersamaan dengan diajukannya dua gugatan WNI terhadap pemerintah pada PN Jakarta Pusat,” jelas Lita Anggraini, koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA) PRT dalam siaran pers.
Oleh karena ketidakhadiran para tergugat, majelis hakim menunda persidangan selama dua minggu untuk memanggil kembali tergugat yang belum hadir. Sejatinya, dengan kehadiran para tergugat, materi gugatan dapat dibacakan. Namun, jika telah dilakukan pemanggilan sebanyak tiga kali, tetapi masih ada tergugat yang belum hadir, maka persidangan dapat berlanjut ke tahap berikutnya.
Adapun sidang kali ini merupakan sidang kedua dengan agenda pemanggilan para pihak. “Jika panggilan ketiga masih ada tergugat yang tidak hadir, maka persidangan akan masuk pada tahap berikutnya,“ jelas FX Jiwo Santoso selaku ketua majelis hakim.
Seperti diketahui tergugat dalam perkara ini berjumlah tujuh pihak, dan pada kali ini hanya dihadiri oleh masing-masing perwakilan dari Menteri Luar Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan BNP2TKI.
Gugatan dimotori oleh Komite Aksi Pekerja Rumah Tangga melalui JALA dengan jumlah penggugat seluruhnya berjumlah 162. “Gugatan ini mewakili 10 juta warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pekerja rumah tangga,“ demikian keterangan penggugat dalam siaran pers.
Penggugat menilai para tergugat telah lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban hukum guna melindungi warga negara secara khusus. Yaitu, tidak membuat peraturan perundang-undangan yang melindungi pekerja rumah tangga dan pekerja migran Indonesia.
Penggugat mengungkapkan, akibat kelalaian pemerintah, para PRT rentan dengan berbagai kekerasan fisik. Karena itu, penggugat meminta pengadilan menerima gugatannya. Di antaranya, diminta agar para tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan menjamin adanya perlindungan bagi PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.
Kemudian, para penggugat juga meminta agar para tergugat meratifikasi konvensi Perserikatan Bangsa Bangsa tahun 1990 tentang Perlindungan Hak Pekerja Migran dan anggota Keluarganya dengan membentuk undang-undang.
Para tergugat juga diminta merevisi UU No 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri dengan mengacu pada prinsip prinsip yang terdapat dalam Konvensi Perlindungan Hak Pekerja Migran dan anggota keluarganya tahun 1990.
















