Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?
Terbaru

Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?

Apakah peraturan pelindungan data yang ada sudah cukup untuk menghadapi tantangan AI yang semakin berkembang?

Oleh:
Tim Publikasi Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Seberapa Siap Kita Melindungi Data Pribadi di Era AI?
Hukumonline

Teknologi kecerdasan buatan (artificial intelligence atau AI) ChatGPT yang dikembangkan oleh OpenAI menjadi topik yang sangat populer baru-baru ini. Meskipun masih dalam tahap pengembangan; ChatGPT telah memiliki kemampuan belajar sendiri, mendiagnosis masalah, memberikan tanggapan jawaban dan solusi lebih cepat dibandingkan manusia, menulis esai, membuat rencana bisnis, bahkan menggantikan peran manusia dalam programming.

 

Segala kemampuan tersebut didapat melalui pengolahan miliaran parameter dan informasi dari berbagai sumber, di mana beberapa di antaranya kemungkinan berisi unsur data pribadi yang pernah dimasukkan dari sumber publik. Wajar jika kekhawatiran tentang privasi dan pelindungan data di masa depan semakin relevan, terutama karena teknologi AI dapat menganalisis dan memproses data secara otomatis, masif, tanpa pandang bulu maupun kemampuan untuk meminta persetujuan terlebih dahulu dari subjek data yang terkena dampaknya.

 

Partner dan Associate Bagus Enrico & Partners Counsellors at Law (BE Partners), Enrico Iskandar dan Alwin Widyanto Hartanto mengajak pembaca Hukumonline untuk bersama-sama mengetahui kesiapan profesi hukum dalam menghadapi tantangan pelindungan data pribadi di era AI dan hal-hal yang dapat dilakukan untuk memasuki era teknologi yang semakin progresif melalui penggunaan OpenAI ChatGPT.

 

Tantangan Pelindungan Data Pribadi dalam Era AI

Pemrosesan data otomatis dan penggunaan teknologi AI memiliki potensi untuk mengubah tatanan hidup dan cara bekerja untuk meningkatkan produktivitas. Namun, Partner BE Partners, Enrico Iskandar mengungkapkan, pengumpulan dan pemrosesan data pribadi secara otomatis (informasi identitas, termasuk data kesehatan dan keuangan) dapat menimbulkan masalah privasi. Di tambah lagi, kesadaran masyarakat di era digital tergolong masih rendah. Masih banyak orang tidak mengetahui bagaimana data pribadi mereka diakses dan digunakan oleh perusahaan; yang lebih lanjut dapat meningkatkan risiko penyalahgunaan data.

 

Teknologi AI memperoleh kecerdasannya dari kemampuan pemrosesan miliaran data secara masif. Oleh karena itu, menurut Enrico, sangat tidak praktis jika mengharapkan AI harus memilah data yang dapat diolah dan mengesampingkan data lainnya, terutama ketika data tersebut dapat diakses secara real-time di internet.

 

Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) yang diterbitkan tahun lalu telah memasukkan pengambilan keputusan otomatis dan pemrosesan data menggunakan teknologi baru sebagai aktivitas pemrosesan data yang berisiko tinggi. Meskipun demikian, masih belum jelas cara UU PDP dan peraturan pelaksananya dapat mengatasi masalah ini.  

 

“Oleh karena itu, masih banyak pertanyaan mengenai apakah UU PDP sudah cukup lengkap untuk menghadapi tantangan yang ditimbulkan oleh AI. Apakah peraturan pelindungan data yang ada sudah cukup untuk menghadapi tantangan AI yang semakin berkembang?” kata Enrico.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait