Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan (Ishad, 2018).
Sejarah Tata Hukum Indonesia
Terkait sejarah tata hukum di Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi sejarah.
Baca juga:
- Jejak Warisan Literatur Hukum
- Mr. Iskak Tjokrohadisurjo dan Sejarah Firma Hukum Indonesia
- Menggugah Kesadaran atas Nilai Historis Gedung Hukum
Lebih lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yakni:
- masa prapenjajahan;
- masa penjajahan Belanda;
- masa penjajahan Jepang; dan
- masa kemerdekaan.
Penjelasan sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian berikut.
Tata Hukum Indonesia Masa Prapenjajahan
Tata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum Islam.
Hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.