Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi
Terbaru

Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi

Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi sejarah tata hukum Indonesia. Foto: pexels.com
Ilustrasi sejarah tata hukum Indonesia. Foto: pexels.com

Tata hukum Indonesia adalah tata hukum yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia yang terdiri dari aturan-aturan hukum yang ditata atau disusun sedemikian rupa, dan aturan-aturan itu saling berhubungan dan saling menentukan (Ishad, 2018).

Sejarah Tata Hukum Indonesia

Terkait sejarah tata hukum di Indonesia, Wahyu Sasongko dalam Sejarah Tata Hukum Indonesia menerangkan bahwa sejarah tata hukum Indonesia ini terdiri dari tahap-tahap tertentu yang umum dikenal dengan periodisasi sejarah.

Baca juga:

Lebih lanjut, periodesasi ini didasarkan pada kondisi politik hukum yang terjadi pada kurun masa tertentu. Adapun tahapan sejarah tata hukum di Indonesia, yakni:

  1. masa prapenjajahan;
  2. masa penjajahan Belanda;
  3. masa penjajahan Jepang; dan
  4. masa kemerdekaan.

Penjelasan sejarah tata hukum Indonesia berdasarkan periodesasi sebagaimana dijelaskan Wahyu Sasongko dapat disimak dalam uraian berikut.

Tata Hukum Indonesia Masa Prapenjajahan

Tata hukum Indonesia masa prapenjajahan ini bercorak pluralistik, yang ditandai dengan keragaman hukum yang berlaku bagi masyarakat. Adapun keragaman hukum yang dimaksud yakni hukum adat dan hukum Islam.

Hukum adat ini berlaku menurut sistem kekerabatan masyarakat yang tersebar di Nusantara. Kemudian, hukum Islam berlaku untuk masyarakat yang memeluk Islam.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait