Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi
Terbaru

Sejarah Tata Hukum Indonesia berdasarkan Periodesasi

Sejarah tata hukum di Indonesia terbagi atas masa prapenjajahan, penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, dan kemerdekaan.

Oleh:
Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit

Lebih lanjut, baik hukum adat dan hukum Islam ini memiliki kedudukan yang setara dan berlaku secara bersamaan atau berdampingan, sesuai dengan bidang dan yuridiksi keduanya.

Sebelum dijajah oleh Belanda, Indonesia (atau Nusantara) telah memiliki tata hukum sendiri. Diterangkan Utrecht (dalam Sasongko, 2013: 23) saat Belanda datang, Indonesia telah memiliki tata hukum sendiri, yaitu tata hukum asli, yang berlainan dari tata hukum Belanda.

Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Belanda

Arah politik hukum yang dijalankan pemerintah Belanda adalah menerapkan sejumlah prinsip, seperti kodifikasi, konkordansi, unifikasi, dualisme, dan pluralisme hukum.

Pada tahap awal, penggunaan hukum dan prinsipnya tersebut ditujukan untuk memenuhi kepentingan Belanda dengan menindas rakyat.

Kemudian, dalam perkembangan selanjutnya, hukum tidak hanya digunakan sebagai sarana menindas, melainkan juga mencari keuntungan. Di masa ini, merkantilisme terjadi.

Hukum dalam periode ini merupakan saran, instrumen, dan alat dari pihak yang berkuasa.

Tata Hukum Indonesia Masa Penjajahan Jepang

Masa penjajahan Jepang berlangsung dengan suasana perang sehingga kondisinya bersifat darurat. Kedaruratan ini berdampak langsung pada situasi dan keadaan tata hukum politik hukum yang mengakibatkan kondisi yang kurang berkembang. Pada era ini, didominasi atau dikuasai oleh penguasa militer.

Terkait tata hukum Indonesia, berdasarkan Osamu Seirei, pemerintah Jepang menetapkan bahwa badan-badan pemerintahan dan kekuasaan pemerintah terdahulu (Hindia Belanda) tetap diakui sah untuk sementara waktu, asalkan tidak bertentangan dengan pemerintahan militer.

Tags:

Berita Terkait