Sejumlah Catatan dalam Mengembangkan Pembelajaran HAN di Fakultas Hukum
Utama

Sejumlah Catatan dalam Mengembangkan Pembelajaran HAN di Fakultas Hukum

Beberapa diantaranya seperti melakukan komparasi HAN di Indonesia dengan negara lain, menerapkan ragam metode penafsiran hukum oleh mahasiswa, penegasan hakikat sanksi administratif di bidang tertentu, mengkaitkan HAN dengan teknologi, dan lain sebagainya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Narasumber dan peserta talkshow FH UGM bertajuk ‘Bagaimana Sebaiknya Arah Pengembangan Pembelajaran Hukum Administrasi Negara ke Depan?’ yang digelar secara daring dan luring, Kamis (18/1/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom
Narasumber dan peserta talkshow FH UGM bertajuk ‘Bagaimana Sebaiknya Arah Pengembangan Pembelajaran Hukum Administrasi Negara ke Depan?’ yang digelar secara daring dan luring, Kamis (18/1/2024). Foto: Tangkapan Layar Zoom

Seiring semakin banyaknya peraturan perundang-undangan yang diterbitkan lembaga pemerintahan yang berwenang kerap beririsan dengan Hukum Administrasi Negara (HAN). Lalu, muncul pertanyaan, bagaimana dengan pendidikan tinggi hukum di Indonesia menyajikan kegiatan belajar mengajar di bidang HAN yang dapat menjawab tantangan dan perubahan yang ada? 

Guna bertukar pikiran dan menjawab pertanyaan tersebut, sejumlah akademisi HAN hadir dalam Talkshow Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada bertajuk “Bagaimana Sebaiknya Arah Pengembangan Pembelajaran Hukum Administrasi Negara ke Depan?” yang digelar secara daring dan luring, Kamis (18/1/2024).

“Ada urgensi dilakukan perbandingan Hukum Administrasi Negara (dengan negara lain) untuk mempelajari hukum negara lain dan mengetahui perbedaan serta persamaannya yang dapat dijadikan rujukan pembelajaran,” ungkap Dekan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (FH UNS) Prof. I Gusti Ayu Ketut Rachmi Handayani dalam pemaparannya.

Baca Juga:

Perbandingan yang dilakukan nantinya dapat mencakup aspek tujuan yang menekankan pada kebutuhan terhadap pengetahuan dan reformasi hukum nasional; subjek perbandingan; serta metode perbandingan untuk mengumpulkan persamaan dan perbedaan yang dipelajari. 

Pembelajaran HAN dengan metode perbandingan ini, menurut Prof Ayu dapat membawa manfaat besar guna menyingkap latar belakang terjadinya suatu ketentuan hukum tertentu. Dengan begitu, dapat melihat masalah hukum yang sama dengan perbedaan kebijakan dua atau lebih negara sebagai perbandingan. 

"Penelitian yang dilakukan harus mengevaluasi dengan kritis dan dengan berbagai perspektif hukum. Mahasiswa harus diajari bagaimana menganalisis produk-produk hukum juga kasus yang ada. Misalnya, jika suatu badan administratif yang bertindak ultra-vires atau sewenang-wenang, pengadilan administratif, dan yang lain. Dari berbagai perspektif itu bisa diilhami berbagai pertimbangan filosofis, sosiologis, politis, psikologis, dan ekonomis,” ujar Prof Ayu.

Aspek lain yang menjadi catatan Prof Ayu dalam pengembangan pembelajaran HAN di Fakultas Hukum terkait penegasan hakikat sanksi administratif dalam bidang tertentu. Sanksi administratif dapat bersifat reparatoir atau pemulihan, hukuman (punitif), atau regresif yang berarti reaksi ketidakpatuhan terhadap keputusan dengan pembatalan/pencabutan keputusan. Tetapi dalam konteks lingkungan hidup, sanksi yang memulihkan lingkungan patut diutamakan.

Sebagai aktualisasi sila ke-4, partisipasi publik dalam penentuan kebijakan menjadi hal yang selaras dengan deskripsi HAN yang melibatkan berbagai pihak. Termasuk penguasa, perlindungan hukum, masyarakat, partisipasi masyarakat, terkait mengatur dan mengendalikan, serta menetapkan norma-norma fundamental.

“Peran HAN lagi-lagi sangat penting sebagai garda terdepan untuk memberikan tidak hanya kesejahteraan, tapi saat ini sudah konteksnya negara pelayan bagi rakyatnya. Oleh karena itu pemanfaatan teknologi informasi, dokumen elektronik, dan lain-lainnya merupakan hal yang penting didiskusikan hari ini,” ujar Guru Besar HAN FH UNS itu.

Turut hadir akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM) Richo Andi Wibowo yang turut menyampaikan pemikirannya mengenai pembelajaran HAN pada pendidikan tinggi hukum di Indonesia. Dengan regulasi yang meningkat, maka peran Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) semakin meluas.

“Tapi apakah hukum dan segenap pranata institusi kenegaraan berhasil melayani dan melindungi kepentingan masyarakat luas atau yang terjadi adalah aturan-aturan ini berseberangan dengan kepentingan masyarakat luas? Lihat beberapa jurnal dan banyak opini surat kabar yang menguraikan secara kritis dan reflektif perkembangan yang terjadi beberapa tahun terakhir,” ujar Richo.

Kondisi HAN di Indonesia dewasa ini, sambungnya, seharusnya dapat didiskusikan dengan baik dan sistematis di kelas-kelas Fakultas Hukum. Dengan mengkombinasikan antara HAN sebagaimana tertuang dalam buku-buku ajar dengan realita dan kebutuhan sosial dari masyarakat Indonesia yang bersifat dinamis. 

Melihat keadaan yang terjadi terhadap hukum di Indonesia sekarang, memunculkan pertanyaan di benak Richo sebagai seorang dosen HAN ketika menerapkan mekanisme pembelajaran di kelas. Ia mempertanyakan perlu atau tidaknya dosen lebih longgar dalam menyampaikan bahan ajar? Dan sederet pertanyaan lainnya yang diharapkan dapat menggugah pemikiran kalangan akademisi HAN FH dalam mencari proyeksi bersama.

“Penting sekali mencari keseimbangan antara yang positif dengan yang negatif (pada perkembangan hukum untuk diangkat dalam pembelajaran HAN di FH). Kalau buat saya penting sekali untuk menjelaskan kepada mahasiswa bahwa bidang hukum yang dinamis ini untuk melindungi negara,” imbuh Prof. Dr. Adriaan Bedner dari Universitas Leiden.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info