Sejumlah Guru Besar Menyangsikan Materi PPHN dalam Amendemen Konstitusi
Utama

Sejumlah Guru Besar Menyangsikan Materi PPHN dalam Amendemen Konstitusi

Jangan sampai mengubah konstitusi, tetapi tidak melihat atau mempertimbangkan risikonya. Kalau hanya ingin memasukkan PPHN dalam amendemen konstitusi saya setuju saja, tetapi problemnnya apakah bisa menjamin hanya PPHN saja?

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 4 Menit
Sejumlah narasumber dalam Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan bertajuk 'Jalan Panjang Menuju Sistem Hukum Nasional', Rabu (6/10/2021) secara daring. Foto: AID
Sejumlah narasumber dalam Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan bertajuk 'Jalan Panjang Menuju Sistem Hukum Nasional', Rabu (6/10/2021) secara daring. Foto: AID

Rencana MPR ingin memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dalam amendemen terbatas UUD Tahun 1945 terus mendapat sorotan publik. Sebagai rekomendasi Badan Pengkajian MPR periode 2014-2019, MPR menganggap PPHN sebagai instrumen penting arah pembangunan nasional untuk memastikan keberlangsungan visi dan misi negara seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945. Melalui PPHN ini seluruh cabang kekuasaan negara eksekutif, legislatif, dan yudikatif akan memiliki bingkai berpikir yang sama.

Persoalan ini pun menjadi perhatian para guru besar hukum tata negara. Dalam acara Serial Diskusi Akademik 80 Tahun Prof. Dr. Bagir Manan bertajuk “Jalan Panjang Menuju Sistem Hukum Nasional”, dibahas mengenai problematika usulan PPHN melalui amendemen UUD 1945, Rabu (6/10/2021) secara daring.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Maria Farida Indrati bertanya-tanya mengapa isu amendemen terbatas ini sering dilontarkan oleh Ketua MPR? Apakah bila terjadi amendemen UUD 1945, perubahannya tidak lari kemana-mana? Maria merasa saat ini sistem ketatanegaraan Indonesia sedang digoncang kembali. “Jangan sampai mengubah konstitusi, tetapi tidak melihat atau mempertimbangkan risikonya,” ujar Maria mengingatkan.

“Saat pandemi Covid-19 ini, saya takut nanti jangan-jangan ada perubahan-perubahan yang kita tidak ketahui dan tidak kita inginkan. Nantinya kita kecewa dan menjadi penyesalan di kemudian hari, seperti UU Cipta Kerja,” kata mantan Hakim MK ini. (Baca Juga: Mempertanyakan Urgensi PPHN Lewat Amendemen Konstitusi)

Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjajaran, Prof Susi Dwi Harijanti mengatakan amendemen UUD 1945 merupakan keniscayaan, tetapi harus ada persyaratan tidak tertulis.

“Salah satu faktornya apakah memang diperlukan perubahan dan menjadi konsen di masa mendatang? Kalau perubahan itu sesaat, berarti itu hanya memiliki kekuasaan dominan. Itu yang dikhawatirkan. Lalu, apakah perubahan itu responsif? Apa responsif terhadap hak asasi? Atau responsif terhadap hak politik? Kalau terhadap hak politik yah nanti dulu,” kata Susi dalam kesempatan yang sama.

Susi mengutip pernyataan Ketua MPR yang mengatakan hanya Pasal 3 dan Pasal 23 UUD Tahun 1945 yang akan diubah. Dia melihat perubahan pasal itu bisa berpotensi merembet ke pasal lain. “Jika ingin menghidupkan kembali GBHN (saat ini menjadi PPHN, red), maka perlu dijawab dahulu, bagaimana bentuk GBHN-nya? Kalau diletakkan dalam konstitusi, maka masuk ke dalam konstitusional idealism. Kalau diletakan di luar konstitusi berarti tidak termasuk. Lalu, bagaimana meletakkannya? Dan, bagaimana memastikan GBHN dilakukan dengan baik? Dan, bagaimana mengkaitkan GBHN dengan sistem pemerintahan?”

Tags:

Berita Terkait