Sejumlah Kendala Bayangi Pembinaan dan Pengawasan LKM
Berita

Sejumlah Kendala Bayangi Pembinaan dan Pengawasan LKM

Terlebih berkaitan dengan koordinasi antara pusat dengan daerah.

FAT
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat masih terdapat sejumlah kendala terkait dengan pembinaan dan pengawasan Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2013 tentang LKM, pembinaan dan pengawasan terhadap LKM didelegasikan OJK kepada pemerintah daerah (pemda).

Direktur Pengawasan LKM OJK Suparlan mengatakan, kendala tersebut terlihat dari pengalaman yang dialami OJK tahun 2014. Selama 2014, koordinasi dengan pemda membutuhkan perjuangan yang tidak ringan. Terlebih lagi daerah-daerah di Indonesia sebagian besar sudah otonom. Sehingga, koordinasi antara pusat dengan daerah harus melalui pemerintah provinsi terlebih dahulu.

"Sekarang otonom, Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) tidak bisa langsung ke desa atau walikota, tapi melalui gubernur. Makanya diharapkan koordinasi dengan gubernur bisa berjalan lancar," kata Suparlan di Jakarta, Kamis (15/1).

Sayangnya, saat sosialisasi dilakukan oleh OJK dan Kemendagri mengenai pembinaan dan pengawasan LKM ini, sebagian besar gubernur di Indonesia tidak hadir. Padahal, agar pesan pembinaan dan pengawasan LKM sampai ke pelosok, membutuhkan bantuan gubernur atau pemerintah provinsi untuk menyampaikan.

Di tingkat pusat, OJK telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendagri dan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) berkaitan dengan persiapan pelaksanaan UU LKM. Kemendagri sendiri, telah memerintahkan pemda untuk menunjuk pegawai atau sumber daya manusia sebagai pengawas LKM.

Pegawai tersebut nantinya juga wajib mengikuti pelatihan dari OJK berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan LKM. Menurut Suparlan, sebagian besar pemda telah menunjuk pegawainya yang ditugaskan sebagai pengawas dan pembina LKM dan memberikan datanya ke OJK. Namun, pemda-pemda tersebut masih berada di dalam Pulau Jawa.

Sedangkan di luar Pulau Jawa, masih banyak pemda yang belum memberikan data pegawainya yang ditunjuk sebagai pengawas dan pembina LKM. "Di luar Jawa masih banyak pemerintah kabupaten/kota yang belum kirimkan data. Sangat diperlukan peran Kemendagri dalam upaya SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) sampaikan data SDM-nya, termasuk keterlibatan bupati/gubernur/walikota," katanya.

Kepala Bagian Pengembangan LKM OJK Robertus menambahkan, tantangan lainnya bagi OJK berkaitan dengan pemberian izin usaha kepada LKM-LKM. Menurutnya, bagi LKM yang belum memperoleh izin usaha dari OJK perlu mengajukan kepada otoritas dalam jangka waktu satu tahun ke depan.

Ia berharap, sosialisasi mengenai pengajuan izin ini ke seluruh LKM yang ada di Indonesia bisa dilakukan secara merata. Sehingga, ke depannya banyak LKM-LKM yang mengajukan izin usahanya ke OJK. "Tantangan dari sisi OJK sebagai pengawas, pengatur dann pembina, tapi perlu ada kepedulian dari sisi demand untuk ajukan izin ke OJK. OJK tantangannya informasi ini sampai ke LKM-LKM yang ada di seluruh tanah air," katanya.

Agen Asuransi Mikro
Suparlan mengatakan, keberadaan LKM memiliki keuntungan tersendiri dalam memasarkan produk. Salah satunya produk asuransi mikro. Menurutnya, dengan menjadi agen produk asuransi mikro, para LKM tersebut telah memenuhi program OJK dalam rangka inklusi keuangan.

Namun, lanjut Suparlan, ada syarat yang wajib dipenuhi sebelum LKM menjadi agen asuransi mikro. "Untuk LKM ke depan kalau sudah dapat izin usaha, bisnisnya berjalan sehat, peluang untuk menjadi agen asuransi mikro itu ada," katanya.

Selain, bisnis dan memperoleh izin usaha, dari sisi regulasi juga harus sudah berjalan. Jika hal ini sudah berlaku, maka pembinaan dan pengawasan kepada LKM semakin efektif. Menurutnya, keuntungan LKM menjadi agen asuransi mikro berkaitan dengan wilayah operasi bisnis mereka.

"Keberadaan LKM di wilayah kecamatan hingga pedesaan akan lebih efektif membidik market masyarakat menengah ke bawah," tutup Suparlan.

activate javascript
Tags:

Berita Terkait