Sementara perubahan juga terjadi dalam substansi terkait penegakan hukum. Peraturan Bersama ini juga menambahkan pasal terkait dengan jangka waktu sentra Gakkumdu dan mengharuskan kepada penyidik dan jaksa yang tergabung dalam sentra Gakkumdu untuk mendampingi pengawas pemilhan dalam penerimaan laporan.
Dalam Peraturan Bersama ini juga terdapat penambahan pasal tentang praperadilan yang mana dalam hal terdapat permohonan praperadilan baik dalam tingkat penyidikan atau penuntutan maka pengawas pemilihan, penyidik dan/atau penuntut umum melakukan pendampingan dan monitoring.
"Penyesuaian dengan situasi pandemik juga tertuang dalam tambahan pasal tekait dengan situasi pandemi covid-19 maka pelaksanaan penanganan tindak pidana pemilihan wajib mengikuti standar protokol kesehatan," tutur Abhan.
Dengan adanya penandatangan Peraturan Bersama yang baru ini maka Peraturan Bersama Ketua Bawaslu RI, Kapolri, dan, Jaksa Agung Nomor 14 Tahun 2016, Nomor 01 Tahun 2016, Nomor 013/JA/11/2016 tentang Sentra Penegakan Hukum Terpadu Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
"Saya harap dengan terbitnya peraturan bersama ini bisa dijadikan dasar sekaligus pedoman arah bagi kerja-kerja penegakan hukum pemilu sekaligus katalisator agar lebih efektif dan efisien dalam menangani kasus-kasus pelanggaran hukum selama berlangsungnya pemilihan 2020," tutup Abhan.
Dalam kesempatannya, Kapolri Idham Aziz mengungkapkan, dirinya akan mengerahkan jajaran terbaiknya untuk ditempatkan pada Sentra Gakkumdu. “Setelah ini, saya perintahkan asisten operasional (Asops) menunjuk orang-orang (penyidik) yang punya integritas yang duduk dalam Sentra Gakkumdu,” ungkap Idham.
Tidak lupa Idham mengajak agar jajaran kepolisian dengan kinerja terbaik dalam Sentra Gakkumdu mendapatkan penghargaan. Hal tersebut menurutnya bertujuan agar menambah motivasi kerja lebih tinggi. “Saya berikan dukungan penuh. Bukan kali ini saja kami melakukan kerja sama. Selamat terbentuknya kerja sama ini,” tuturnya.
Hal senada disampaikan Jaksa Agung, Burhanuddin. Dirinya akan menyiapkan para jaksa yang khusus menangani persoalan Pilkada Serentak 2020, meskipun jumlah yang disiapkan tidak terlalu banyak. “Kita wajib bersama bergandeng tangan. Terlebih kondisi sekarang dalam masa pandemi covid-199. Dengan kerja sama yang baik dengan satu tujuan saya yakin pelaksanaan pilkada tahun ini akan berjalan dengan baik,” tutupnya.
















