Sejumlah Masukan Koalisi dalam Gelaran ‘MA Mendengar’
Terbaru

Sejumlah Masukan Koalisi dalam Gelaran ‘MA Mendengar’

Diharapkan MA mendapat masukan terkait proses peradilan sesungguhnya di masyarakat sebagai bahan perbaikan untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan.

Oleh:
Ferinda K Fachri
Bacaan 2 Menit
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin. Foto: Humas MA
Ketua MA Prof. M. Syarifuddin. Foto: Humas MA

Belum lama ini, Mahkamah Agung menggelar acara dengan tema 'MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia) Mendengar' di Gedung Mahkamah Agung Jakarta. Acara ini dihadiri beberapa organisasi masyarakat sipil atau lembaga penelitian yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. 

"Acara ini dilakukan secara rutin. MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat. Hal demikian penting untuk sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan," ujar Ketua MA, Prof. M. Syarifuddin dalam rilis yang diterima Hukumonline, Selasa (23/11/2022).

Di hadapan lembaga pemantau peradilan, Syarifuddin menjelaskan rangkaian tindakan yang sudah dilakukan berkenaan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan penanganan perkara yang melibatkan Hakim Agung serta sejumlah pegawai MA. "Pada prinsipnya MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK," kata Syarifuddin. 

MA sudah mengambil tindakan berupa pemberhentian sementara terhadap aparatur yang telah menyandang status tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA. Selain itu, berupaya optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan. Termasuk instalasi perangkat pengawasan sekaligus perbaikan sistem informasi perkara yang dilakukan MA. Dengan demikian, pengelolaan perkara menjadi lebih transparan dan dapat diandalkan.

"Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama. Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya," ungkap Prof Syarifuddin.

Pada kesempatan tersebut Koalisi Pemantau Peradilan yang telah hadir perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.

Terlepas terdapat sejumlah hal yang masih menjadi catatan dari Koalisi Pemantau Peradilan, disampaikan pula apresiasi terhadap berbagai pembaharuan peradilan yang dilakukan MA. Mulai dari perbaikan terhadap mekanisme pengawasan, peningkatan kapasitas hakim, dan lain sebagainya. konsistensi pelaksanaan dan kepatuhan aparatur peradilan terhadap mekanisme yang sudah diatur dalam Peraturan MA (Perma) maupun Surat Edaran MA (SEMA). 

Tags:

Berita Terkait