Hukuman mati masih diatur dalam UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional). Kendati hukuman mati belum dihapus, tapi pengaturanya di KUHP Nasional berbeda dengan KUHP warisan kolonial. KUHP Nasional menempatkan hukuman mati sebagai pidana alternatif.
Pasal 100 ayat (1) KUHP Nasional mengatur pidana mati diberikan dengan masa percobaan 10 tahun. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menjatuhkan pidana mati yakni rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri atau peran terdakwa dalam tindak pidana.
“Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung (MA),” begitu bunyi Pasal 100 ayat (4) KUHP Nasional.
Baca Juga:
Kejahatan yang Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Hukuman Mati Hanya untuk 'Kejahatan Paling Serius'
Aturan pidana mati akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini pemerintah masih menggodok RPP tentang Tata Cara Perubahan Pidana Seumur Hidup dan Pidana Mati. Kajian terhadap RPP salah satunya dilakukan Komnas HAM. Komisioner Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, mencatat deret tunggu hukuman mati di Indonesia cukup tinggi, sampai 12 Juni 2025 jumlahnya 579 terpidana. Hal ini menjadi persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Komnas HAM berkepentingan mengawal substansi RPP selaras nilai-nilai dan norma HAM.
"Tingginya angka deret tunggu menimbulkan persoalan HAM. Tidak hanya dalam arti hak atas hidup yang akan hilang dengan penerapan hukuman mati, tetapi juga tantangan yang dihadapi oleh seorang narapidana mati dalam menunggu eksekusi pidana mati terhadap dirinya baik tekanan mental dan psikologis," kata Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Komnas HAM itu saat dikonfirmasi, Senin (11/8/2025).
Atnike menegaskan pidana mati berkaitan dengan hak untuk hidup. Kajian terhadap RPP ini sangat penting dan mendesak. "Kajian tidak hanya melakukan kajian literatur, kajian kebijakan berbasiskan riset dari bahan-bahan tertulis, tetapi juga kami melakukan studi lapangan yang dilakukan melalui kunjungan ke sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan juga Balai Pemasyarakatan (Bapas)," ujarnya.
Komnas HAM melakukan kajian lapangan di 3 wilayah yakni Sumatera Utara (Lapas kelas I Tanjung Gusta dan Lapas Perempuan kelas IIA Tanjung Gusta), Banten (Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang), dan Jawa Tengah (Kompleks Pemasyarakatan Nusakambangan). Termasuk menggelar diskusi dengan ahli, organisasi masyarakat sipil, perwakilan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
















