Sejumlah Tantangan Menuju Satu Data Statistik Kriminal Indonesia
Utama

Sejumlah Tantangan Menuju Satu Data Statistik Kriminal Indonesia

Urgensi satu data statistik kriminal sebagai tolak ukur dan acuan menilai tingkat keamanan suatu wilayah. Kondisi keamanan yang kondusif akan menciptakan iklim investasi yang baik, meningkat perekonomian dan kesejahteraan.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Kedua, melakukan koordinasi terkait data dan statistik kriminal dengan berbagai lembaga internasional seperti United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan Australian Bureau Statistics (ABS). Ketiga, melakukan mapping ketersediaan data United Nations Survey of Crime Trends and Operations of Criminal Justice Systems (UN-CTS) dari berbagai data instansi yakni kepolisian, kejaksaan, MA, dan dirjen pemasyarakatan (Kemenkumham).

Keempat, menambah pemenuhan indikator global SDGs Goal 16.5.1 dan 16.5.2 melalui perbaikan instrumen survei perilaku anti korupsi (SPAK). Kelima, menginisiasi framework dan roadmaps menuju Satu Data Statistik Kriminal Indonesia (SDSKI).

Deputi Pemantauan, Evaluasi, dan Pemantauan Bappenas, Taufik Hanafi, mengatakan pemerintah telah menetapkan 7 prioritas nasional dalam rencana kerja pemerintah tahun 2022. Salah satu prioritas nasional itu memperkuat stabilitas polhukhankam dan transformasi pelayanan publik. “Maka aspek keamanan dan pembangunan di bidang hukum itu penting,” ujarnya.

Taufik memberikan contoh fokus pemanfaatan data pada indikator polhukhankam, misalnya indikator data kriminalitas, kebutuhan datanya meliputi jumlah kejahatan, tingkat kejahatan, dan rentang waktu terjadinya kejahatan. Pemerintah juga memberi perhatian terhadap keamanan siber, misalnya dengan membentuk direktorat tindak pidana siber di Bareskrim Polri dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Belum disiplin

Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Polhukam, Sugeng Purnomo mengatakan pihaknya telah membentuk sistem berbasis teknologi informasi yang mengintegrasikan sistem database di Polri, Kejaksaan, MA, dan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dalam rangka pertukaran data proses penanganan perkara pidana (SPPT-TI).

Dia menyebut ada 4 hal yang menjadi urgensi SPPT-TI. Pertama, sebagai respon atas perkembangan teknologi informasi yang dapat memudahkan proses bisnis penanganan perkara tindak pidana.

Kedua, tidak adanya instrumen yang memadai untuk dapat memantau proses penanganan perkara tindak pidana secara keseluruhan (case tracking). Ketiga, SPPT-TI merupakan program prioritas nasional tahun 2020-2024 dan aksi pencegahan korupsi tahun 2021-2022. Keempat, sarana koordinasi, akses informasi serta komunikasi antar subsistem lembaga penegak hukum.

“Seluruh proses bisnis penanganan perkara dilakukan secara elektronik lewat SPPT-TI ini,” papar Sugeng.

Sugeng mencatat ada berbagai tantangan yang dihadapi SPPT-TI, misalnya masih ada lembaga penegak hukum yang belum disiplin memasukan (input) data dalam sistem. Ada banyak cara yang bisa digunakan untuk mengatasi persoalan tersebut. Misalnya, Kejaksaan mendorong jaksa yang menangani perkara untuk memasukan data dalam sistem yang ada di Kejaksaan (CMS Kejaksaan).

“Jika jaksa yang bersangkutan tidak melakukan input data, maka perkara yang ditanganinya itu tidak dihitung sebagai kredit, sehingga dia bisa terlambat untuk naik pangkat.”

Tags:

Berita Terkait