Selain itu, harus sudah memahami ‘modal’ yang dimiliki dalam hal pembuktian. Penting untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang ada supaya litigator dapat memahami dan yakin dengan posisi klien. Tips lain yang disampaikan oleh Managing Partner SIP Law Firm itu adalah untuk memiliki semangat dan tidak mudah menyerah.
“Sebenarnya kan banyak jalan untuk menyelesaikan masalah, salah satu pintu penyelesaian masalah adalah litigasi, iya. Tetapi ada pintu lain yang mungkin bisa dilakukan, itu juga mungkin harus disampaikan juga ke klien. Jangan seolah-olah jalannya cuma satu, padahal jalan itu banyak. Sampaikan apa adanya. Klien juga berhak untuk memilih firm yang menurut dia nyaman untuk dia,” ucapnya.
Menurut Zubaidah, terkadang masih ada beberapa oknum advokat yang berpikiran sempit. Dengan maksud supaya jasanya dipakai, alih-alih menjelaskan apa adanya malah menyampaikan kepada klien seakan hanya jalur litigasi yang dapat dilakukan (agar memperoleh fee yang lebih besar). Atau klien sebetulnya kondisinya tidak bagus bila diteruskan ke ranah litigasi namun dipaksa untuk diselesaikan melalui jalur litigasi.
“Apabila hendak mengembangkan sebuah firma hukum litigasi, pemikiran jangka pendek seperti itu harus dijauhi kalangan advokat litigasinya.”
















