Sekber Prabowo-Jokowi Uji Konstitusionalitas Pencalonan Wakil Presiden
Terbaru

Sekber Prabowo-Jokowi Uji Konstitusionalitas Pencalonan Wakil Presiden

Pasal 169 huruf n UU Pemilu dinilai dapat menimbulkan multitafsir jika dibandingkan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Majelis memberi beberapa catatan perbaikan mulai sistematika penulisan, legal standing, alasan permohonan hingga petitum.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Sekretariat Bersama Prabowo–Jokowi 2024–2029 melayangkan pengujian Pasal 169 huruf n UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang perdana permohonan ini digelar pada Rabu (26/10/2022) kemarin di Ruang Sidang Panel MK dengan dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat bersama dengan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagai anggota.

Ketua Koordinator Sekber Prabowo–Jokowi 2024–2029 Ghea Giasty Italiane dalam persidangan menilai ketentuan Pasal 169 huruf n UU Pemilu yang berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD 1945.

Dalam pandangan Pemohon, terutama pada frasa “Presiden atau Wakil Presiden” dapat memberikan makna syarat memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali jabatan. Salah satunya pernah menjadi Presiden dan Wakil Presiden yang sama baik dalam masa jabatan yang sama atau berbeda.

Norma tersebut, kata Ghea, dapat menimbulkan multitafsir jika dibandingkan Pasal 7 UUD 1945 karena tidak memberikan kepastian terkait pencalonan presiden dan wakil presiden. Artinya, wakil presiden yang pernah menjabat pada periode yang berbeda selama belum dua kali menjabat dalam pemilihan presiden dan wakil presiden dapat kemudian berpasangan dengan calon presiden lainnya.

“Pada intinya, jabatan antara presiden dan wakil itu adalah sebuah jabatan yang berbeda. Jadi, apakah kemudian kami dapat nantinya mencalonkan presiden (Joko Widodo) sebagai wakil presiden bersama kemudian dengan Pak Prabowo karena menurut kami hal itu sah-sah saja,” ujar Ghea yang menyampaikan permohonan secara daring seperti dikutip laman MK.

Masukan majelis

Anggota Majelis Panel Enny Nurbaningsih dalam nasihatnya mengatakan perlu bagi pemohon mengetahui dan mempelajari tata cara mengajukan permohonan kepada MK mulai dari sistematika hingga hukum acaranya. Melihat permohonan, Enny mencermati terdapat inkonsistensi pada permohonan yang menyebutkan pasal-pasal yang didalilkan atau diujikan pada perkara ini.

Berikutnya sehubungan dengan kedudukan hukum Pemohon harus memperjelas dasar hukum dari perwakilan yang mengajukan permohonan ke pengadilan. Sebab, hal ini berkaitan pula dengan uraian kedudukan hukumnya yang telah merugikan atau potensial merugikan hak-hak konstitusionalnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait