Terlebih, berdasarkan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kasus korupsi sepanjang 2004-2018 didominasi anggota legislatif di sektor pelayanan publik, sebanyak 205 orang.
Selanjutnya dari sektor swasta, keterlibatan 198 orang pun masuk catatan komisi antirasuah.
Melihat fakta-fakta tersebut, semakin penting bagi kita semua untuk mempelajari UU No. 1/2023. Terutama dalam kaitannya dengan perbuatan penyelewengan dana, penyalahgunaan kekuasaan hingga gratifikasi.
Dengan demikian, Anda pun dapat mencegah praktik-praktik tersebut, yang saat ini memang telah menyusupi sektor bisnis serta korporasi.
Sebenarnya, peraturan mengenai tindak pidana korupsi sendiri sebelumnya telah diatur dalam Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang No.21 Tahun 2000 atau biasa disingkat UU Tipikor.
Tentu kehadiran UU 1//2023 menjadi pertanyaan, sebenarnya apa perbedaan dengan UU Tipikor yang lama?
Ada sejumlah perbedaan. Contohnya ada di Pasal 603 UU 1/2023 yang sebenarnya mengatur hal serupa dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.
Namun ada perbedaan yang cukup menonjol, yaitu penurunan sanksi dari yang sebelumnya minimal 4 tahun hanya menjadi 2 tahun. Selain itu, denda yang diberikan semula Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) hanya menjadi Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Perbedaan jumlah sanksi pidana juga terdapat pada pasal lain dalam KUHP Nasional dibandingkan UU Tipikor. Seperti Pasal 604, 605 dan 606 ayat (1) dan (2) UU 1/2023.
















