Sekretaris Abraham Samad, Pembocor Sprindik Anas
Aktual

Sekretaris Abraham Samad, Pembocor Sprindik Anas

INU
Bacaan 2 Menit
Sekretaris Abraham Samad, Pembocor Sprindik Anas
Hukumonline

Komite etik KPK menyatakan pelaku pembocoran draf surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Anas Urbaningrum bukanlah Ketua KPK Abraham Samad melainkan sekretarisnya, Wiwin Suwandi. Abraham dinyatakan tidak terlibat langsung terkait kebocoran sprindik itu, demikian putusan komite etik yang dibacakan di hadapan pimpinan KPK, pegawai KPK, dan wartawan di kantor komisi, Rabu (3/4).

Abraham dinyatakan melakukan pelanggaran sedang. “Dan diberi sanksi peringatan tertulis,” kata Ketua Komite Etik, Anis Baswedan.

Sedangkan Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja, dinyatakan melakukan pelanggaran ringan dan tidak terbukti telah ikut membocorkan sprindik. Sehingga pada yang bersangkutan diberi sanksi peringatan lisan.

Sedangkan terhadap Wiwin, komite etik menyatakan tidak memiliki wewenang menjatuhkan sanksi. Karena, komite etik dibentuk untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran etik pimpinan KPK saja.

“Pelanggaran yang dilakukan Wiwin tergolong berat dan diserahkan majelis karyawan KPK,” ujar anggota komite etik, Tumpak Hatorangan Pangabean.

Tags:

Berita Terkait