Agung mengingatkan adanya aturan jelas dalam Pasal 21 ART INI mengenai dalam hal apa saja KLB dilakukan. “Satu, kalau ada kecurangan atau ditemukan kecurangan Ketua Umum terpilih. Melakukan kecurangan atau penyimpangan dalam pelaksanaan Kongres, itu pertama. Kedua, ditemukannya rangkap jabatan oleh Ketua Umum terpilih setelah Kongres,” sambungnya.
Ketiga, perubahan Anggaran Dasar dan Kode Etik. Saat ini KLB yang tengah berkembang di kalangan notaris itu dipertanyakan dasarnya apa? Apalagi, tentunya KLB dilakukan oleh Pengurus Pusat. Ia tidak menampik dari PP INI memang akan punya agenda KLB di tahun 2024 mendatang dalam rangka mengubah Anggaran Dasar dan Kode Etik.
“Ini perlu dipahami seluruh anggota agar tidak terpancing oleh isu-isu. Kemudian jika ada KLB yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan PP INI, ini kan tidak diatur dalam Anggaran Dasar. Jadi ketentuan menyelenggarakan KLB itu saya rasa tidak punya payung hukum, tidak ada payung hukumnya!”
Ia meyakini anggota INI telah memahami isi AD/ART. Untuk itu, ia mengingatkan agar anggota INI tidak mudah terpancing dengan isu atau pemahaman yang tidak membangun. “Harapan INI, dengan kerendahan hati kami, untuk rekan-rekan tidak memberi informasi yang keliru. Terutama kepada adik-adik junior kita yang baru diangkat supaya mendapat informasi yang jelas,” pintanya.
Taufik selaku Kepala Bidang (Kabid) Organisasi PP INI menambahkan KLB tidak bisa dilaksanakan secara ujug-ujug. Menurutnya, ketentuan Pasal 21 ART INI sudah sangat jelas dan gamblang mengatur tahapan dari penyelenggaraan KLB. “Tidak bisa asal kirim surat undangan kepada anggota kemudian KLB. Itu tidak memenuhi ketentuan ART,” terangnya.
“Kalau sekarang banyak beredar di media sosial, kita tidak tahu. Karena yang meng-share informasi itu pribadi-pribadi. Kita tidak tahu siapa yang bertanggung jawab atas isu-isu itu. Tadi Pak Sekum sudah sampaikan agar anggota tidak terprovokasi, tidak terpengaruh dengan informasi yang tidak jelas itu dari siapa,” pesan Taufik.
Dengan demikian, apabila terdapat KLB yang tidak sesuai dengan Pasal 21 ART INI, maka KLB tersebut bersifat tidak sah. “Itu adalah ilegal. Juga (sama halnya dengan) KLB yang dilaksanakan oleh kelompok-kelompok yang tidak dikenal dalam AD/ART INI (maka KLB tersebut ilegal),” tegasnya.
Disampaikan Taufik, dalam AD INI hanya mengenal 3 tingkat kepengurusan yakni Pengurus Pusat, Pengurus Wilayah, dan Pengurus Daerah. Selain itu, hanya ada anggota, tidak ada kelompok-kelompok lain dalam tubuh INI.
“Kalau ada, itu artinya kelompok ilegal. Tidak bisa mengatasnamakan INI. Itu anggota harus perhatikan, harus memahami, jangan nanti terpengaruh dengan isu-isu atau share flyer di media sosial yang makin hari makin gencar. Tujuannya kita tidak tahu untuk apa.”
Karena itu, ia meminta anggota agar tidak panik maupun terprovokasi dengan informasi simpang siur, isu yang berkembang itu. “PP INI kepengurusannya baru terbentuk, tentu akan bekerja sesuai keputusan Kongres XXIV di Banten kemarin. PP INI terbuka terhadap seluruh anggota yang ingin menanyakan informasi kepada kami. Kalau ada silahkan hubungi melalui email atau melalui telepon kepada pengurus yang dikenal agar mendapat informasi akurat.”
















