Selain Gubernur, PP 32/2018 Atur Izin Pejabat Lain yang Maju Capres/Cawapres
Berita

Selain Gubernur, PP 32/2018 Atur Izin Pejabat Lain yang Maju Capres/Cawapres

Para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan untuk mengajukan cuti ketika akan kampanye. Para calon dapat menentukan untuk mengambil cuti tersebut sepenuhnya atau sebagian saja. Cuti itu diajukan melalui Mendagri yang nanti berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sebagainya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diketahui, KPU telah membuka pendaftaran calon Presiden dan calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden Tahun 2019. Sesuai jadwal pendaftaran yang ditentukan, pendaftaran akan dibuka pada tanggal 4 hingga 10 Agustus 2018.

 

Dengan alokasi waktu yang semakin sedikit, belakangan partai politik mulai menggodok sejumlah nama yang disebut-sebut akan diajukan sebagai bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Salah satu yang mengemuka, selain dari kalangan elit partai politik, profesional hingga akademisi, muncul nama kepala daerah.

 

Tidak Tepat

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai langkah pemerintah tidak tepat mengeluarkan PP Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri Penyelenggara Negara menjelang pelaksanaan Pemilu 2019.

 

"Hal ini menandakan Jokowi ini bukan negarawan tapi politisi, kenapa dia bikin aturan tersebut padahal dia mau bertanding dalam kontestasi Pilpres 2019," kata Fahri seperti dilansir Antara, Rabu (25/7).

 

Dia mengatakan Jokowi merupakan peserta Pilpres 2019 sehingga tidak etis membuat aturan yang diduga memudahkannya untuk bertanding dalam kontestasi tersebut. Menurut Fahri, dirinya tidak akan mempermasalahkan PP tersebut kalau dibuat untuk Pilpres 2024 karena Jokowi tidak akan maju kembali dalam kontestasi itu.

 

"Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan pilpres adalah dirinya sendiri," ujarnya.

 

Menurut dia, aturan tersebut tidak etis dan masyarakat akan menuduh macam-macam. Misalnya ini langkah Jokowi untuk menjegal seorang maju dalam Pilpres 2019. (ANT)

 

Tags:

Berita Terkait