Selain Gubernur, PP 32/2018 Atur Izin Pejabat Lain yang Maju Capres/Cawapres
Berita

Selain Gubernur, PP 32/2018 Atur Izin Pejabat Lain yang Maju Capres/Cawapres

Para kepala daerah yang mencalonkan diri diharuskan untuk mengajukan cuti ketika akan kampanye. Para calon dapat menentukan untuk mengambil cuti tersebut sepenuhnya atau sebagian saja. Cuti itu diajukan melalui Mendagri yang nanti berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, DKPP, dan sebagainya.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: Ini Aturan Cuti Kampanye Bagi Pejabat yang Ikut Pileg dan Pilpres)

 

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjelaskan bahwa kepala daerah yang akan maju menjadi calon presiden (Capres) atau calon wakil presiden (Cawapres) harus mengantongi izin dari Presiden. Hal ini mengacu pada Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu.

 

“Izin dari Presiden ini merupakan dokumen persyaratan yang harus dipenuhi kepala daerah yang memutuskan mau atau diusung partai politik sebagai calon presiden atau sebagai calon wakil presiden,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Bahtiar, seperti dilansir situs Setkab, di Jakarta, Senin (17/7).

 

Ia mengungkapkan, Pasal 171 ayat (3) UU Pemilu dimaksud berbunyi, “Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden”.

 

Sementara pada ayat (1), disebutkan bahwa “Seseorang yang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.

 

(Baca Juga: Putusan MK Larang Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Selaras dengan Konstitusi)

 

Disampaikan Bahtiar, sesuai Pasal 171, surat permintaan izin dari kepala daerah ini selanjutnya akan diproses paling lama 15 hari. Namun demikian, ia menggarisbawahi jika permintaan izin ini cukup disampaikan kepada Presiden.

 

“Sesuai ayat (3) Pasal 171, apabila (Presiden) belum memberikan izin, sementara permintaan izin sudah disampaikan, izin dari kepala daerah bersangkutan dianggap sudah diberikan oleh Presiden,” demikian Bahtiar.

 

Pasal 171 UU Pemilu:

  1. Seseorang yang sedang menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang akan dicalonkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin kepada Presiden.
  2. Presiden memberikan izin atas permintaan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
  3. Dalam hal Presiden dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari setelah menerima surat permintaan izin dan gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memberikan izin, izin dianggap sudah diberikan.
  4. Surat permintaan izin gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik sebagai dokumen persyaratan calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
Tags:

Berita Terkait