Selaku KKKS, Chevron Tunggu Arahan Pemerintah
Berita

Selaku KKKS, Chevron Tunggu Arahan Pemerintah

Dalam menindaklanjuti putusan MK, Kementerian ESDM akan mengeluarkan keputusan penting dalam waktu dekat.

Oleh:
Nov/M-13
Bacaan 2 Menit
BP Migas telah menandatangani 353 kontrak migas sejak dibentuk tahun 2002 lalu. Foto: Sgp
BP Migas telah menandatangani 353 kontrak migas sejak dibentuk tahun 2002 lalu. Foto: Sgp

Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan sejumlah frasa dalam UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Frasa yang dibatalkan berkaitan dengan kewenangan, tugas, serta fungsi pengelolaan migas yang dijalankan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas).

Keberadaan BP Migas menjadi inkonstitusional setelah adanya putusan MK. BP Migas tidak dapat lagi beroperasi, sehingga sebelum pemerintah membuat peraturan baru di bidang pengelolaan migas, Kementerian terkait, seperti Kementerian ESDM diminta mengambil alih peran dan fungsi BP Migas.

Lantas bagaimana nasib kerja sama yang telah ditandatangani BP Migas dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS)? MK dan Menteri ESDM menyatakan kerja sama tersebut tidak menjadi ilegal. Namun, Kepala BP Migas R Priyono mengaku putusan tersebut berdampak besar bagi investasi migas di Indonesia.

Sejak dibentuk 2002 lalu, BP Migas telah menandatangani 353 kontrak migas. Produksi migas terancam terganggu karena tidak ada yang memberikan izin operasi, mengawasi, dan mengendalikan seluruh kegiatan migas. Priyono memperkirakan potensi migas yang hilang akibat putusan itu sekitar US$70 miliar per tahun.

Salah satu KKKS yang juga menandatangani kontrak bagi hasil dengan BP Migas adalah PT Chevron Pacific Indonesia. Corporate Communication Manager Chevron Dony Indrawan lebih memilih menunggu arahan dari pemerintah, sambil tetap beroperasi sesuai program kerja yang telah dirumuskan.

“Kami belum bisa memberi tanggapan mengenai putusan MK terkait keberadaan BP Migas. Sebagai pelaku bisnis kami bersikap menunggu arahan pemerintah lebih lanjut, sambil tetap beroperasi sesuai program kerja. Kami akan menunggu informasi dari pemerintah terkait hal ini,” kata Dony kepadahukumonline, Selasa (13/11).

Sementara, Menteri ESDM Jero Wacik menegaskan siap mengambil alih semua peninggalan BP Migas, termasuk kontrak kerja sama dengan KKKS. Selain menyanggupi pengambilalihan peran BP Migas, Kementerian ESDM akan merumuskan peraturan terkait unit kerja untuk menggantikan BP Migas.

Tags: