Selamat Datang Asosiasi Konsultan HKI Indonesia...
Utama

Selamat Datang Asosiasi Konsultan HKI Indonesia...

Asosiasi Konsultan HKI terbentuk. Formatur diberi waktu tiga bulan ke depan untuk menyusun komposisi pengurus dan AD/ART organisasi.

CRC
Bacaan 2 Menit

 

Semula untuk dapat mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai ketua, seseorang harus memperoleh sedikitnya 20 dukungan. Ini semakin mengerucutkan calon karena jumlah peserta yang hadir tak sampai 80 orang dari 256 konsultan HKI yang diundang. Formulir dukungan sudah disediakan Panitia Persiapan, sehingga peserta tinggal mengisi nama yang diinginkan.

 

Melihat sedikitnya peserta, Panitia akhirnya menurunkan persyaratan dukungan menjadi 15 orang. Setelah itu muncullah nama Amalia Rooseno, Dwi Anita Deruherdani, Insan Budi Maulana, Chandra Hamzah, Helen Anita T. Ongko, dan Ferry Firman Nurwahyu.

 

Sampai di sini, perjalanan pertemuan masih berlangsung tanpa sandungan berarti. Tetapi ketika Rizki Adiwilaga, pimpinan sidang, menyatakan calon ketua tak perlu menyampaikan visi dan misi, sebagian peserta langsung protes. Pemrotes berpendapat bahwa penyampaian visi dan misi  adalah bagian yang penting untuk mengetahui intelektualitas seorang ketua. Selain penyampaian visi dan visi, perlu juga diadakan sesi tanya jawab.

 

Untuk mengakhiri beda pendapat tersebut dilakukan voting. Mayoritas peserta mendukung visi dan misi, tetapi tanpa tanya jawab. Kepada setiap calon diberi waktu tiga menit untuk memaparkan program kerjanya masing-masing. Insan Budi Maulana, salah seorang calon, protes atas tidak adanya tanya jawab. Insan akhirnya memilih mengundurkan diri.

 

Pemilihan ketua organisasi  pun dilakukan dengan menuliskan nama kandidat ketua pada selembar kertas yang kemudian dimasukkan dalam kotak suara yang telah disediakan. Panitia Persiapan memanggil nama-nama konsultan HAKI berdasarkan daftar hadir.

 

Hasil pemungutan suara untuk memilih ketua berlangsung cukup menegangkan. Pasalnya, suara dukungan dari kandidat ketua saling berkejaran utamanya pada kandidat ketua Chandra Hamzah dan Helen. Di akhir pemungutan suara, Chandra Hamzah hanya unggul satu suara dari Helen. Chandra meraih  14 suara dan Helen memperoleh 13 suara. Disusul kemudian oleh Ferry Firman yang meraup               10 suara. Ketiga orang inilah yang akan menjadi formatur dari Asosiasi Konsultan HKI Indonesia dimana yang menjadi ketuanya adalah Chandra Hamzah.

 

Terpilihnya Hamzah bukan berarti menyelesaikan persoalan. Ada perbedaan jumlah suara yang memilih dengan daftar hadir. Pada tahap awal, Panitia menyebutkan jumlah peserta yang akan memberikan suara ada 58 orang sesuai daftar absensi. Namun ketika dijumlahkan, total kertas suara yang masuk mencapai 63. Lho, darimana lima suara tambahan? Kepada hukumonline, Rizki mengatakan perbedaan itu terjadi hanya karena ada daftar absensi yang terselip di dalam berkas. Jumlah sebenarnya 63 orang. Namun dalam keterangan pers yang dikirimkan ke hukumonline belakangan, jumlah peserta hadir bertambah menjadi 78 orang. Lantas, yang mana yang benar?

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info