Selamat Jalan Prof Juwono, Pemikir di Balik Supremasi Sipil Indonesia
Terbaru

Selamat Jalan Prof Juwono, Pemikir di Balik Supremasi Sipil Indonesia

Wafatnya Prof Juwono menandai kehilangan arsitek utama supremasi sipil yang meletakkan fondasi hukum dan reformasi demokratis dalam sistem pertahanan Indonesia.

Aditya Fajar Indrawan
Bacaan 3 Menit

Berdasarkan catatan Hukumonline, sosok beliau pernah menjabat sebagai menteri di bawah lima presiden berbeda, mulai dari Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, hingga dua kali menjabat Menteri Pertahanan.

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, mengenang almarhum sebagai ‘Ilmuwan Besar’ yang sangat santun namun memiliki daya tarik intelektual yang kuat. Mahfud mencatat Prof Juwono adalah figur yang sangat tepat memimpin pertahanan Indonesia dari sudut pandang geopolitik global.

Selain karier menteri, beliau juga dikenal sebagai salah satu pendiri Universitas Pertahanan (Unhan). Prof Juwono memulai kariernya sebagai dosen di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik (Fisip) Universitas Indonesia. Ia pun dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional dari Fisip UI.

Statusnya sebagai Guru Besar Ilmu Hubungan Internasional, Prof Juwono dihormati di panggung internasional. Apalagi pernah mengajar di Colombia University. Almarhum juga pernah menduduki jabatan sebagai Duta Besar RI untuk Kerajaan Inggris dan Republik Irlandia periode 2003–2004.

Warisan 

Wafatnya Prof Juwono, tidak hanya meninggalkan duka bagi dunia akademik, tetapi juga menjadi momentum untuk merefleksikan kembali arsitektur pertahanan negara yang beliau bangun. Sebagai warga sipil pertama yang memimpin Departemen Pertahanan (kini Kementerian Pertahanan, red-) di era reformasi, Prof Juwono adalah arsitek utama di balik transisi dari paradigma militeristik menuju tata kelola pertahanan yang demokratis.

Salah satu warisan yuridis terbesar beliau adalah pengawalan transisi regulasi yang memisahkan peran pertahanan dan keamanan. Ia berperan vital dalam harmonisasi  UU No. 3 Tahun 2002  tentang Pertahanan Negara dan UU No. 34 Tahun 2004  tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Dalam perspektif hukum tata negara, Juwono menegaskan bahwa pertahanan negara harus berada di bawah kendali sipil yang dipilih secara demokratis dan berhasil mewujudkannya dalam struktur birokrasi yang fungsional di Medan Merdeka Barat. Prof. Juwono membawa warna baru dalam kebijakan strategis pertahanan. Beliau tidak melihat pertahanan hanya dari sisi pengadaan alutsista (hard power), tetapi juga melalui penguatan diplomasi pertahanan.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info