Seleksi Kualitas Luluskan 30 Calon Hakim MA, KY Tekankan Faktor Integritas
Berita

Seleksi Kualitas Luluskan 30 Calon Hakim MA, KY Tekankan Faktor Integritas

30 calon yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga bulan Oktober 2020.

Aida Mardatillah
Bacaan 3 Menit

Adapun rincian berdasarkan jenis kelamin yaitu 8 orang laki-laki dan 2 orang perempuan. Berdasarkan tingkat pendidikan, ada 1 orang sarjana, 7 orang magister, dan 2 orang doktor.  Sebanyak 5 orang berprofesi sebagai hakim, 1 orang akademisi, 1 orang advokat, dan 3 orang berprofesi lainnya.

Pengumuman hasil seleksi kualitas Calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA dapat dilihat di website KY, yaitu www.komisiyudisial.go.id mulai 15 September 2020.

Hukumonline.com

Aidul melanjutkan calon yang lulus seleksi kualitas berhak mengikuti Tahap III yaitu seleksi kesehatan dan kepribadian pada minggu ketiga bulan Oktober 2020. Lebih lanjut jadwal akan disampaikan kemudian melalui alamat email masing-masing peserta. Khusus materi yang diujikan pada seleksi kepribadian meliputi: asesmen kompetensi dan kepribadian, rekam jejak, dan masukan dari masyarakat.

Karena itu, KY menekankan pentingnya faktor integritas untuk dimiliki oleh para calon. “KY mengharapkan partisipasi masyarakat agar memberikan informasi atau pendapat secara tertulis tentang integritas, kapasitas, perilaku, dan karakter calon hakim ad hoc pada MA paling lambat 25 September 2020 di alamat e-mail: [email protected],” katanya. 

Seperti diketahui, awalnya MA membutuhkan 2 orang untuk kamar perdata; 4 orang untuk kamar pidana; 1 orang untuk kamar militer; dan 1 orang untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. Sementara kebutuhan untuk hakim ad hoc terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial pada MA.

Menindaklanjuti surat No. 18/WKMA-NY/SB/4/2020 perihal pengisian kekosongan jabatan hakim agung dan hakim ad hoc pada MA, Pimpinan KY telah melakukan rapat konsultasi dengan Pimpinan Komisi III DPR. Kedua lembaga sepakat bahwa pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA dapat dimulai dengan mempertimbangkan situasi dan kondisi pandemi Covid-19. Bila ditunda, maka jangka waktu penundaan maksimal 6 bulan sejak diterimanya surat permohonan dari MA.

"Dalam situasi pandemi ini, Pimpinan KY telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan Pimpinan MA. Akhirnya disepakati pelaksanaan seleksi difokuskan untuk pengisian jabatan hakim agung kamar Tata Usaha Negara khusus pajak dan hakim ad hoc di MA. Hal itu karena kebutuhan yang sangat mendesak untuk posisi-posisi tersebut," ujar Aidul saat memberi keterangan secara daring, Jumat (10/7/2020) lalu.   

Adapun kebutuhan seleksi calon hakim agung yaitu 1 orang untuk kamar Tata Usaha Negara khusus pajak. Sementara kebutuhan calon hakim ad hoc di MA tetap terdiri dari 6 orang hakim ad hoc tipikor dan 2 orang hakim ad hoc hubungan industrial di MA yang berasal dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan serikat pekerja/serikat buruh.

Menurut Aidul, seleksi ini menjadi tantangan bagi KY karena dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19. Aidul memastikan pelaksanaan seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA ini menerapkan protokol kesehatan. "Karena situasi pandemi Covid-19, KY betul-betul harus memperhitungkan keselamatan calon dan panitia," tegasnya.

Tags:

Berita Terkait