Seleksi Wawancara Lima Belas Calon Hakim Agung Dimulai
Utama

Seleksi Wawancara Lima Belas Calon Hakim Agung Dimulai

Wawancara dilakukan menjelang masa jabatan komisioner Komisi Yudisial berakhir.

Mys/Ash
Bacaan 2 Menit
Seleksi wawancara lima belas calon Hakim Agung dimulai-Foto: Sgp
Seleksi wawancara lima belas calon Hakim Agung dimulai-Foto: Sgp

Lima belas calon hakim agung kini bersiap menghadapi seleksi terakhir di Komisi Yudisial sebelum nama-nama yang lolos disampaikan ke Komisi III DPR. Selama tiga hari, Selasa hingga Kamis, 13 sampai 15 Juli 2010, Komisi Yudisial menggelar seleksi wawancara.

 

Sesuai dengan amanat pasal 24A ayat (3) dan pasal 24 B ayat (1) UUD 1945, Komisi Yudisial bertugas antara lain menyeleksi calon hakim agung. Kewenangan tersebut diperkuat lagi dalam UU No. 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, dan UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Koordinator seleksi calon hakim agung di Komisi Yudisial, Mustafa Abdullah, mengatakan proses seleksi kali ini kemungkinan adalah seleksi wawancara terakhir yang dilaksanakan anggota Komisi Yudisial periode pertama karena jabatan mereka akan berakhir pada Agustus 2010 mendatang. Kelima belas kandidat adalah mereka yang lolos tahap selanjutnya dari 26 calon yang lolos profile assessment dan kompetensi.

 

Setiap hari lima orang calon akan diwawancarai keenam komisioner Komisi Yudisial secara bergantian. Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas berharap melalui seleksi ini lahir hakim-hakim yang profesional, transformatif, dan mampu melakukan perubahan-perubahan di Mahkamah Agung. Ukurannya secara idealis sesuai yang diamanatkan Undang-Undang Mahkamah Agung.

 

Ditambahkan Busyro, penilaian terhadap calon ditentukan secara bersama oleh seluruh komisioner. Lolos tidaknya calon ditentukan hasil akumulasi penilaian seluruh komisioner. Selain Busyro, wawancara akan diikuti Prof. Mustafa Abdullah, M. Thahir Saimima, Zainal Arifin, Soekotjo Soeparto, dan Prof. Chatamarrasjid. Hasil investigasi dan wawancara dibicarakan  dalam rapat pleno Komisi Yudisial untuk menentukan kelulusan. Bakal calon hakim agung yang dinyatakan lolos

 

Nama 15 Calon Hakim Agung yang Ikut Seleksi

 

01.

Dr. Karlie Hanafi Kalianda, SH. MH

02.

Dr. Marni Emmy Mustafa, SH. MH

03.

Iskandar Tjakke, SH, MH.

04.

Made Rawa Aryawan, SH. M.Hum.

05.

H. Damsuri Nungtjik, SH. MH.

06.

Maruap Dohmatiga Pasaribu SH. M.Hum

07.

Mabruq Nur, SH, MH.

08.

Sri Murwahyuni, SH. MH.

09.

H. Anwar Usman, SH. MH.

10.

Dr. Hj. Susilawetty, SH. M.Hum

11.

Dr. H.M. Romli Achfa, SH. MH.

12.

Dr. Sofyan Sitompul, SH. MH.

13.

Prof. Dr. I Ketut Oka Setiawan, SH. MH.

14.

Prof. Muh. Guntur Hamzah, SH. MH.

15.

Dr. Kamri Ahmad, SH. M.Hum

 

Calon pertama yang diwawancarai adalah Karlie Hanafi Kalianda. Dosen Universitas Lambungmangkurat Banjarmasin ini ditanya antara lain soal persiapannya jika kelak terpilih menjadi hakim agung, dan bagaimana menyelesaikan tunggakan perkara. Menurut Karlie, mengatasi tunggakan perkara di MA sangat ditentukan oleh disiplin waktu. Para hakim agung harus mendisiplinkan diri dalam menggunakan waktu, sehingga lebih banyak menghabiskan waktu menyelesaikan perkara. Disiplin itu lebih dahulu harus datang dari diri para hakim agung. “Kita harus mau lembur,” ujarnya.

 

Namun Karlie, dosen hukum perdata ini, tak bisa menjawab pertanyaan komisioner M. Thahir Saimima, tentang tata cara pemberhentian kepala daerah. Ia hanya mengatakan sudah ada aturannya tanpa merinci bagaimana mekanisme pemberhentian seorang kepala daerah dalam masa jabatan. Menjawab pertanyaan lanjutan, Karlie setuju jika penyelesaian sengketa dalam pemilihan kepala daerah dikembalikan ke jajaran Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi. Sebab, jumlah hakim konstitusi sembilan orang dianggap tidak akan kuat menyelesaikan ratusan hingga ribuan perkara sengketa pilkada. Selain itu, Pengadilan Tinggi lebih dekat ke daerah dimana sengketa itu terjadi.

 

Pertanyaan lain yang tak bisa dijawab calon adalah tentang Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Penanya, komisioner Mustafa Abdullah, menduga calon belum membaca Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung, sehingga tak mengetahui MKH, wewenang, dan mekanisme kerjanya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info