Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor
Utama

Selesaikan Urusan Tanah, Sebelum Undang Investor

Banyak status kepemilikan tanah yang bermasalah, kebanyakan menyangkut tanah masyarakat kecil.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Pemerintah diminta bereskan permasalahan lahan sebelum<br>buka pintu investasi. Foto: ilustrasi (Sgp)
Pemerintah diminta bereskan permasalahan lahan sebelum<br>buka pintu investasi. Foto: ilustrasi (Sgp)

Kalangan LSM menilai pemerintah terlalu terburu-buru membuka luas pintu investasi di Indonesia. Pada penyelenggaraan World Economic Forum 2011 yang diselenggarakan di Jakarta, akhir pekan lalu, pemerintah dianggap menggelar “karpet merah” bagi investasi di berbagai bidang, tanpa melihat kesiapan Indonesia. Padahal, banyak soal masih menunggu penyelesaian, salah satunya masalah pengadaan lahan.

 

“Kami menyayangkan sikap pemerintah yang justru menggelar ‘karpet merat’ bagi investasi asing di berbagai bidang, khususnya di bidang industri ekstraktif, infrastruktur, dan beberapa lainnya,” ujar Berry Nahdian Forqan, Direktur Eksekutif Walhi Pusat.

 

Berry mengatakan, pemerintah harusnya menyelesaikan terlebih dahulu soal distribusi tanah. “Harusnya diawali penataan kembali tata kuasa lahan. Jalankan distribusi tanah sebagaimana amanat UU No 5 Tahun 1960 (tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria),” jelasnya di Jakarta, Selasa (14/6).

 

Berry menegaskan, masih banyak status kepemilikan tanah yang bermasalah. Kebanyakan menyangkut kepemilikan tanah oleh masyarakat kecil. Padahal tidak sedikit bidang investasi yang diincar pemodal asing berkaitan erat dengan kebutuhan tanah.

 

Ia mencontohkan, dari bisnis industri ekstraktif pertambangan dan perkebunan. Menurut data Walhi, pada tahun 2010 saja terjadi 79 konflik pertanahan di 23 provinsi yang bahkan menimbulkan korban jiwa. Jumlah ini belum ditambah dengan persoalan pencemaran lingkungan.

 

“Hal ini mengakibatkan makin menurunnya kualitas hidup dan terjadinya penyempitan lahan produktif milik rakyat,” katanya.

 

Kondisi seperti ini, kata Berry, berisiko memunculkan konflik pertanahan yang semakin besar. Saat ini saja, konflik pertanahan sangat marak di berbagai daerah. “Pemerintah malah belum punya mekanisme resolusi (penyelesaian) konflik yang baik. Dalam berbagai konflik, rakyat kecil selalu dalam posisi tersudut. Padahal jumlahnya ribuan konflik,” katanya.

 

Berry juga meragukan RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum sebagai jawaban persoalan. RUU yang tengah digodok DPR ini, kata Berry, memiliki banyak persoalan mendasar yang bermasalah dalam tataran praktis.

 

Ia mencontohkan masalah definisi kepentingan umum yang menurutnya memiliki celah. Dalam RUU itu, kata Berry, memang ditegaskan bentuk-bentuk kepentingan umum di mana tanah masyarakat dapat diambil pemerintah.

 

Namun, ada ayat yang menyatakan pemerintah dapat menentukan bentuk lain kepentingan umum di luar batasan undang-undang. “Ini pasal karet, berisiko disalahgunakan dalam praktiknya,” tukasnya.

 

Berry mengkhawatirkan, pemerintah dapat menyalahgunakan dan dapat “dikalahkan” oleh kepentingan pemodal. Padahal, belum tentu kepentingan investasi pemilik modal itu memenuhi tujuan kepentingan umum.

 

Karena itu, Berry menegaskan sepakat dengan koalisi berbagai kelompok masyarakat yang menyatakan penolakan terhadap RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum.

 

“Permasalahan-permasalahan yang tadi saya sebutkan harus diselesaikan dulu. Jika belum selesai, saya yakin pembahasan RUU ini tidak layak untuk diteruskan,” tandasnya.

 

Pemerintah sendiri masih yakin RUU Pengadaan Lahan untuk Kepentingan Umum sebagai jawaban persoalan pertanahan di Indonesia. Bahkan, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sudah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan teknis. Beberapa waktu lalu, “Kini tengah disusun draf RPP sebagai aturan teknis RUU tersebut,” Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Dedy Supriadi Priatna, akhir Februari lalu.

 

Dengan “mencuri start” seperti ini, Dedy berharap proses pelaksanaan aturan UU Pembebasan Tanah tidak terlalu lama. “Biasanya setelah undang-undang disahkan, proses penyusunan aturan PP masih memerlukan waktu hingga satu tahun. Jadi implementasi pembebasan lahan bisa segera dijalankan. Tidak terkendala ketiadaan aturan teknis lagi,” katanya.

 

Menurut Dedy, tim penyusun RPP terus memantau perkembangan pembahasan RUU di DPR. Setiap ada perubahan aturan dalam RUU, tim teknis akan menyesuaikan dalam RPP. “Kita menyadari dinamika di DPR sangat tinggi. Karena itu, kita selalu monitori perubahan pasal atau aturannya,” jelasnya.

 

RUU ini sendiri diharapkan bisa selesai dalam enam bulan ke depan. Dedy optimis target ini bisa tercapai. “Sinyal DPR sudah positif untuk segera menyelesaikannya paling lama enam bulan lagi,” kata dia.

 

DPR sendiri masih mengumpulkan pendapat dan masukan dari berbagai kalangan. Beberapa waktu lalu, anggota Pansus RUU Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum, Edison Betaubun menjelaskan tim pembahas RUU ini baru mulai bekerja setelah masa reses DPR. Rencananya, masa sidang akan dilanjutkan awal Mei 2011 nanti.

 

“Kita masih rapat dengar pendapat untuk menerima masukan dari berbagai kalangan. Saat ini sedang reses. Baru setelah reses nanti kita mulai rapat kerja untuk membahas RUU ini,” katanya.

 

Karena itu, Edison mengelak untuk berpendapat mengenai kategorisasi kepentingan umum dalam RUU ini. “Wah nantilah, belum mulai dibahas, jadi saya belum mau masuk ke situ dulu,” tepisnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info