Seluruh terdakwa dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Pertamina resmi mengajukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi. Para terdakwa, baik dari unsur internal Pertamina maupun pihak swasta, sebelumnya telah divonis bersalah dengan hukuman yang bervariasi oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
“Semua terdakwa Pertamina banding,” ujar Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Andi Saputra, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (9/3).
Pihak internal Pertamina yang mengajukan banding meliputi: Riva Siahaan (Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Maya Kusuma (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga tahun 2023), Edward Corne (Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025), Yoki Firnandi (Direktur Utama PT Pertamina International Shipping periode 2022–2024), Agus Purwono (Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2023-2024), Sani Dinar Saifudin (Direktur Feedstock and Product Optimization PT KPI periode 2022–2025).
Baca Juga:
- Bila Terbukti Ada Pertamax Oplos, Masyarakat Dapat Layangkan Gugatan Class Action
- Begini Modus Oplosan BBM dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dari pihak swasta, Muhammad Kerry Adrianto Riza (anak dari Riza Chalid) juga mengajukan banding atas vonis 15 tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018–2023. Selain itu, terdapat nama Gading Ramadhan Juedo (Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi) dan Dimas Werhaspati (Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara).
Tidak hanya dari kubu terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung juga dilaporkan telah mengajukan banding pada Kamis (5/3) lalu.
Dalam putusan tingkat pertama, Riva, Maya, Yoki, dan Sani Dinar masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara Edward dan Agus divonis 10 tahun penjara. Hukuman terberat dijatuhkan kepada Kerry (15 tahun) serta Gading dan Dimas (masing-masing 14 tahun).
Kesembilan terdakwa juga diwajibkan membayar denda masing-masing Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Khusus untuk Kerry, hakim mengenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp2,9 triliun subsider 5 tahun penjara. Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c KUHP Nasional jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Putusan ini tidak diambil secara bulat. Hakim Anggota 4, Mulyono Dwi Putranto, menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion) terkait unsur kerugian keuangan negara.
“Pertimbangan hukum dari unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara meragukan, tidak meyakinkan, serta tidak nyata dan pasti,” ujar Mulyono dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Ia meragukan prosedur serta kualitas hasil penghitungan kerugian negara dalam kompleksitas tata kelola perminyakan internasional. Ia juga mengingatkan asas dasar hukum pidana, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan. “Seseorang tidak dapat dijatuhi hukum pidana jika tidak ada kesalahan atau niat jahat (mens rea) dalam dirinya,” tegas hakim.
















