SEMA 1/2012 Jadi Ganjalan PK Djoko Tjandra
Berita

SEMA 1/2012 Jadi Ganjalan PK Djoko Tjandra

Penasihat hukum hormati putusan, namun menyinggung konsistensi penegak hukum.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Begitu juga mengenai adanya potensi putusan ini bertentangan dengan aturan hukum lain seperti SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan SEMA Nomor 3 Tahun 2018 serta Pasal 266 ayat (1) KUHAP, Suharno menampiknya. “Tidak ada yang bertentangan, coba lihat SEMA 1/2012 dan KUHAP Pasal 265, tidak ada yang bertentangan itu,” ujarnya. (Baca: Majelis Hakim PJ Djoko Tjandra Bisa Memutus Tanpa Memperpanjang Sidang)

Hormati Putusan

Andy Putra Kusuma mengaku telah menerima relas penetapan Ketua PN Jakarta Selatan mengenai ditolaknya PK Djoko Tjandra. Pihaknya pun menghormati penetapan tersebut, namun ia menyayangkan mengapa pengadilan terkesan tidak konsisten dalam mengadili perkara kliennya. Di satu sisi hakim menolak mengikuti aturan hukum dengan menolak PK kliennya dengan alasan ketidakhadiran sesuai SEMA dan KUHAP, tapi di sisi lain menerima PK yang diajukan Jaksa pada 2009 silam.

“Kita hormati keputusan hakim, kalau memang hukumnya demikian pasti kita terima. Yang kami sayangkan itu keputusan pengadilan dan MA dalam memeriksa PK No. 12 PK/Pid.sus/2009 dulu, begitu banyak yang dilanggar oleh jaksa tapi dikabulkan,” ujar Andi.

Andi menyatakan dalam persidangan Jaksa memberikan tanggapan yang pada pokoknya PK dari Djoko Tjandra harus ditolak dengan alasan tidak pernah menghadiri persidangan dan hanya diwakili kuasa hukumnya padahal berdasarkan pasal 263 ayat 1 KUHAP yang dapat mengajukan PK hanya terpidana atau ahli warisnya sehingga tidak boleh diwakili.

“Berdasarkan tanggapan jaksa tersebut saya tarik kesimpulan bahwa jaksa paham betul siapa yang berhak mengajukan PK, tapi kok tahun 2009 jaksa mengajukan PK? Padahal bukan terpidana dan juga bukan ahli waris. Anehnya lagi pengadilan dan MA mengabulkan,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait