Sembilan Pokok Masalah dalam RUU JPSK
Berita

Sembilan Pokok Masalah dalam RUU JPSK

DPR saran agar penentu krisis berada di tangan presiden.

Oleh:
ANT
Bacaan 2 Menit
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad. Foto: Sgp
Ketua Komisi XI DPR, Fadel Muhammad. Foto: Sgp
Pemerintah dan Komisi XI DPR, Senin (30/11) malam, sepakat memulai rapat panitia kerja (panja) untuk membahas sembilan pokok masalah RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK). Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terbanyak dalam RUU ini mengenai penentuan penanggung jawab dalam penanganan krisis keuangan.

"Pandangan kami, jika boleh, pengambilan keputusan penentu (krisis) ada di presiden. Mengingat keputusan dan dampaknya yang akan begitu besar terhadap perekonomian," kata Ketua Komisi XI DPR Fadel Muhammad setelah menyerahkan total 409 DIM RUU inisiatif pemerintah tersebut.

Sembilan pokok masalah atau substansi dalam RUU JPSK tersebut antara lain, pertama, pencabutan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) JPSK. Terkait hal ini sudah rampung dilaksanakan. Kedua, pertimbangan ruang lingkup UU JPSK hanya sektor perbankan. DPR dalam DIM mengusulkan sistem keuangan meliputi lembaga, pasar dan infrastruktur keuangan.

Ketiga, penyelenggara JPSK yang termasuk pemantauan dan mitigasi risiko terhadap stabilitas sistem keuangan (SSK) dan mekanisme penanganan krisis. Keempat, penetapan dampak sistemik, yang mengikuti mekanisme manajemen krisis. Kelima, penanganan masalah bank melalui private solution dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK.

Keenam, penanganan masalah likuiditas, apakah mengikuti penanganan krisis menggunakan dana publik dan sinkronisasi dengan UU LPS dan OJK. Ketujuh, penanganan masalah solvabilitas. Kedelapan, penanganan masalah sejumlah bank yang berjumlah masif. DIM menyebutkan perlu penegasan fungsi LPS sebagai lembaga penjaminan dan sebagai lembaga penanganan bank gagal, baik yang berdampak sistematik maupun nonsistematik sesuai dengan UU LPS.

Kesembilan, perlindungan hukum untuk Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Dalam RUU JPSK disebutkan tidak ada pasal imunitas, hanya ada bantuan hukum. Dalam DIM, disebutkan adanya keengganan pengambilan keputusan, misalnya pengambilan keputusan dengan musyawarah tanpa hak veto sehingga perlindungan hukum perlu dipertegas.

Fadel mengatakan, Komisi XI sejalan dengan pemerintah agar pembahasan DIM RUU JPSK tersebut dapat dipercepat. Dengan demikian, RUU JPSK dapat disahkan menjadi UU sebelum masa sidang berakhir pada tanggal 18 Desember 2015. Alasannya karena aturan tersebut sangat penting untuk menjadi landasan hukum pemerintah dan tiga otoritas sektor keuangan dalam menerapkan kebijakan memelihara stabilitas sistem keuangan.

Panja sendiri terdiri dari perwakilan DPR dan pemerintah. Dari DPR, diwakili Wakil Ketua Komisi XI, Prakosa. Sedangkan dari pemerintah diwakili Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Suahasil Nazara. Rapat panja akan dimulai di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Selain masalah penanggung jawab dalam penanganan krisis, Fadel menyebutkan, dua masalah utama yang juga disoroti Komisi XI adalah upaya meminimalkan penggunaan dana talangan dari APBN atau bailout dalam menyelamatkan perbankan. "Selanjutnya adalah yang berhubungan dengan Bank Indonesia (BI) sebagai lender of resort kalau pemerintah kurang (uangnya)," katanya.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, pihaknya akan mempertimbangkan usulan dari Komisi XI itu. "Ya, nanti kita lihat, kalau cukup pakai dana BI atau LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), ya, tidak perlu tanggung jawab presiden. Masalahnya, pada penggunaan uang negara ini saja," pungkasnya.
Tags:

Berita Terkait