Seminar Internasional FH Universitas Brawijaya Libatkan 6 Fakultas Hukum Luar Negeri
Utama

Seminar Internasional FH Universitas Brawijaya Libatkan 6 Fakultas Hukum Luar Negeri

Konfrontasi internasional tentang kejahatan transnasional ini menjadi tema utama untuk memberikan perspektif dan pengetahuan baru tentang berbagai ancaman dalam isu kejahatan digital.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kejahatan transnasional adalah bentuk kejahatan lintas negara yang dapat menjadi ancaman serius bagi keamanan dan kemakmuran global karena melibatkan berbagai negara. Pelaku kejahatan ini melintasi batas-batas negara dan memanfaatkan celah dalam sistem hukum dan keamanan nasional untuk melakukan aktivitas kriminal yang telah melanggar lebih dari satu hukum, dan secara langsung akan memberikan dampak pada negara asal dan negara lain yang terlibat.

PBB telah menetapkan bahwa kriteria yang dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional adalah kejahatan yang dilakukan lebih dari satu negara, meski kejahatan dilakukan di suatu negara, tetapi bagian penting dari persiapan, perencanaan, pengarahan, atau pengendalian dilakukan di negara lain.

Kemudian kejahatan dilakukan dalam suatu negara namun melibatkan suatu kelompok kriminal terorganisasi yang terlihat dalam aktivitas kejahatan lebih dari satu negara, serta kejahatan dilakukan dalam satu negara namun memiliki efek penting dalam negara lain.

“Konferensi internasional ini menghadirkan para ahli di bidang pencegahan kejahatan transnasional dari Malaysia, Hong Kong, Indonesia dan Australia untuk membahas keberhasilan kerja yang dilakukan di kawasan ini dan bagaimana meningkatkan kerja sama dan kolaborasi dalam menghadapi sifat transnasional yang semakin kompleks,” ujarnya.

Di antara pembicara yang terlibat yaitu Prof Michael Hor dari Hongkong University, Assoc. Prof Faith Gordon dari Australian National University, Dr Justin Ellis dari Newcastle University Australia, Prof Madya Hartini dari Universiti Teknologi Mara Malaysia, Assoc Prof Lowell Bautista dari Wollongong University Australia, Assoc Prof Syahirah Shukor dari University Sains Islam Malaysia, dan Assoc Prof Hazmi Mohd Rusli dari University Sains Islam Malaysia

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info