Setelah mempublikasikan artikel berjudul “Toward Nakba as a Legal Concept” (Menuju Nakba sebagai Konsep Hukum) yang ditulis seorang pengacara hak asasi manusia Palestina dan kandidat doktor di Harvard Law School, Rabea Eghbariah, situs web Columbia Law Review ditutup sementara.
Peristiwa itu terjadi pada awal Juni 2024 kemarin, dimana Dewan Direksi Columbia Law Review berdalih aksi penutupan situs tersebut merupakan reaksi atas "proses rahasia" yang digunakan dalam penyuntingan artikel yang menyebut Zionisme sebagai bentuk kolonialisme dan rasisme dalam tulisan Rabea Eghbariah itu.
Baca Juga:
- Dewan Pers: Ada Pola Sistematis Kemerdekaan Pers Dikurangi
- LBH Pers dan AJI Jakarta Desak Presiden dan DPR Tinjau Ulang RUU Penyiaran
Tindakan sepihak yang dilakukan ini menuai kecaman dari internal Columbia Law Review. Kalangan editor mahasiswa lantas melakukan aksi mogok kerja berdasarkan hasil pemungutan suara pada 6 Juni 2024 lalu. Mendulang suara mayoritas, mereka sepakat mogok kerja dengan perbandingan suara 20-5, sedangkan dua orang memilih abstain. Diberitakan oleh ABA Journal, pada pokoknya mereka menuntut independensi redaksi.
Dewan Direksi Columbia Law Review yang terdiri dari dekan law school, anggota fakultas, dan alumni sebelumnya menuturkan dewan biasanya tidak terlibat dalam menentukan konten. Hanya saja, mereka merasa cukup khawatir dengan proses peninjauan yang dianggap “tidak biasa” dalam artikel “Toward Nakba as a Legal Concept” karya Rabea Eghbariah itu.
Nampaknya aksi mogok kerja editor mahasiswa sebagai bentuk protes ancaman kebebasan berekspresi membuahkan hasil. Kini, situs web Columbia Law Review sudah dapat diakses kembali secara menyeluruh. Seperti dikutip dari CNN, The Columbia Law Review Association dikenal sebagai organisasi nirlaba independen dengan dewan direksi tersendiri, dan sepatutnya tidak diatur oleh Columbia University atau bahkan Columbia Law School.
Untuk diketahui, Rabea Eghbariah dalam artikelnya yang kini dapat diakses di Columbia Law Review, mengusulkan perbedaan antara apartheid, genosida, dan Nakba sebagai bentuk kejahatan terhadap kemanusiaan yang berbeda, namun saling tumpang tindih. Ia menilai teori hukum masih kekurangan kerangka analitis yang memadai untuk menggambarkan realitas dominasi dan kekerasan yang terjadi di Palestina.
“Mengambil pendekatan generatif terhadap doktrin hukum memungkinkan kita untuk menilai kembali korpus hukum internasional yang seringkali bertentangan dan membebaskan warga Palestina dari struktur hukum yang tidak adil yang seringkali diterapkan untuk membatasi mereka,” tulis Rabea.
Menurutnya, kerangka Nakba memungkinkan untuk mempertimbangkan kembali pengaturan hukum dan politik yang tak terpisahkan. “Yang mengatur kehidupan warga Palestina dan warga Yahudi Israel antara Sungai Yordan dan Laut Mediterania, mempertahankan hierarki etnonasional yang terus menghasilkan realitas kematian dan kekerasan yang intens, brutal, dan asimetris,” imbuhnya.
Sehubungan dengan kebebasan berekspresi di lingkungan kampus berkaitan tragedi yang terjadi di tanah Palestina, Columbia University memang terkenal memiliki cukup banyak mahasiswa yang vokal menyuarakan dukungannya terhadap Palestina. Misalnya, Associated Press melansir para mahasiswa telah melakukan aksi kemah sebagai bentuk perlawanan politik dan solidaritas bagi warga Palestina yang menjadi korban.
Mereka menuntut kampus untuk untuk menarik investasi dari sejumlah perusahaan yang dianggap meraup keuntungan atas perang dan pendudukan Israel di Palestina. Selain itu, mereka menuntut transparansi keuangan universitas dan amnesti bagi mahasiswa dan fakultas yang dikenai sanksi karena terlibat dalam aksi protes.
Naas, akhir dari protes yang dilakukan dalam bentuk perkemahan oleh mahasiswa pro-Palestina di Columbia University berakhir dengan penangkapan massal. Ternyata di antara pengunjuk rasa yang ditangkap termasuk putri dari anggota DPR AS Ilhan Omar. Meski pencorengan terhadap wajah kebebasan berekspresi terus tereksploitasi, nampaknya tak kunjung mematikan api semangat mahasiswa di Columbia University.
Sebaliknya, gerakan aksi pro-Palestina kemah mahasiswa dilakukan kampus yang masuk dalam jajaran “Ivy League” itu justru menyebar ke berbagai universitas negeri Paman Sam atau bahkan menjalar ke berbagai negara. Perkemahan mahasiswa kemudian dikabarkan juga dilakukan pada Universitas Michigan, Institut Teknologi Massachusetts, Universitas North Carolina, Universitas New York, Universitas Yale, dan banyak lagi. Semua berakhir sama, penangkapan massal terhadap para mahasiswa pengunjuk rasa.
Dekan Baru Diharapkan Bawa Kebebasan Berekspresi
Seiring mulai “padamnya” keributan isu pembungkaman kebebasan berekspresi di Columbia University dan Columbia Law Review, Columbia Law School diberitakan menunjuk dekan baru yang disebut-sebut bakal membawa pengalaman kebebasan berekspresi ke kampus. Dia adalah Daniel Abebe, wakil rektor untuk urusan akademik dan tata kelola di University of Chicago Law School, yang akan dilantik pada 1 Agustus 2024 mendatang.
Abebe nantinya menggantikan Gillian Lester yang telah mengumumkan keputusannya untuk mengundurkan diri sejak November 2023 lalu. Dekan baru Fakultas Hukum Columbia ini dikenal memiliki keahlian dalam hubungan antara hukum tata negara urusan luar negeri AS dan hukum publik internasional. Akademisi yang telah bergabung dengan Chicago University Law School sejak 2008 ini juga disebut akan menjadi dekan berkulit hitam pertama Columbia Law School.
Sebagaimana dilansir oleh ABA Journal, Columbia Law School memang telah ramai dengan protes mahasiswa sejak 7 Oktober 2023 atas konflik antara Israel dan Palestina. Protes besar-besaran tersebut, bahkan berujung pada pernyataan sejumlah hakim federal yang mengklaim tidak akan mempekerjakan clerks dari Columbia Law School atau mahasiswa Ivy League. Meskipun kampus hukumnya memiliki reputasi besar dalam World University Rankings.
Melihat hal yang terjadi dalam dunia pendidikan hukum di Amerika Serikat, ABA House of Delegates pada Februari lalu mengeluarkan resolusi untuk mengadopsi aturan baru yang mengharuskan kampus hukum untuk “melindungi hak-hak fakultas, mahasiswa, dan staf untuk mengkomunikasikan ide-ide yang mungkin kontroversial atau tidak populer, termasuk melalui debat, demonstrasi, atau serangkain protes yang kuat”. Nampaknya, kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga kebebasan berekspresi dan kebebasan akademik di lingkungan pendidikan tinggi hukum.
















