Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah
Aset Negara:

Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah

Tanah milik Badan Pertanahan Nasional seluas 200.274 meter persegi tak terurus dengan baik. Mulai dari dikuasai pihak lain, anak mantan Pejabat BPN hingga ada yang belum mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

Barulah pada 17 Mei 2005, penghuni yang tidak diungkap namanya oleh Soekoyo mendapat Surat Keputusan Ketua Tim Likuidasi NVV Semarang. Surat tersebut perihal pelepasan hak atas tanah di lokasi tersebut. Sehingga, yang bersangkutan dapat mengajukan permohonan dan memperoleh hak tanah atas namanya.

 

Lantas Soekoyo dan tim mengkonfirmasi ke Sub Dinas Permukiman Semarang. Ternyata, rumah itu masih terdaftar sebagai rumah NVV Semarang Timur. Tak lain tak bukan, rumah itu termasuk Perumahan Nasional pada masa Kolonial Belanda.

 

Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah lantas bertindak dengan menerbitkan surat tertanggal 4 April 2007. BPN Jateng meminta putra mantan pejabat BPN itu untuk segera mengosongkan bangunan di Jalan Hawa tersebut. Instansi tersebut memberi batas waktu selambatnya enam bulan terhitung sejak terbitnya surat tersebut.

 

Layang pun berbalas. Anak bekas pejabat itu balik menyurati BPN Semarang pada 14 Agustus 2007. Intinya, dia memohon agar dapat dilakukan peninjauan kembali atas Sertifikat Hak Pakai atas lokasi tanah tersebut.

 

Hingga saat pemeriksaan, pihak keluarga mantan pejabat BPN itu belum mengajukan permohonan sertifikat tanah. Sehingga peninjauan kembali Sertifikat Hak Pakai atas nama BPN belum dapat dijalankan.

 

Dua poin kondisi di atas, menurut Soekoyo, tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. BPK berpendapat hal ini terjadi lantaran Kanwil BPN Jateng lemah mengawasi aset yang dikuasai oleh pihak lain.

 

PP 6/2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Pasal 32

(1)   Pengelolaan barang, penggunaan barang dan/atau kuasa pengguna barang wajib melakukan pengamanan barang milik negara/daerah yang berada dalam penguasaannya.

(2)   Pengamanan barang milik negara/daerah meiputi pengamanan administrasi, pengamanan fisik, pengamanan hukum.

Halaman Selanjutnya:
Tags: