Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah
Aset Negara:

Semrawutnya Tanah Milik Instansi Urusan Tanah

Tanah milik Badan Pertanahan Nasional seluas 200.274 meter persegi tak terurus dengan baik. Mulai dari dikuasai pihak lain, anak mantan Pejabat BPN hingga ada yang belum mengantongi bukti kepemilikan hak atas tanah.

Ycb
Bacaan 2 Menit

 

BPN punya dalih, anggaran mereka hanya terbatas pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Karena itu, kegiatan pengamanan, baik untuk pemagaran maupun tenaga penjaga tidak tersedia.

 

Tercecer

Masalah tak cukup hingga di situ. Masih ada 47.872 meter persegi tanah yang tercecer di berbagai daerah. Tanah itu terletak di Jakarta, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Tanah kekuasaan BPN ini belum memiliki bukti kepemilikan.

 

Tanah yang dikuasai BPN yang belum memiliki bukti kepemilikan

Lokasi

Luas (m2)

Keterangan

Sulawesi Selatan

Kabupaten Maros

6.672

BPN

Sulawesi Tengah

Kantah Morowali

3.750

BPN

Nusa Tenggara Timur

Kabupaten Rote Ndao

2.500

Asal Pemda

Kabupaten Manggarai Barat

3.600

-

Kalimantan Barat

Jl. Alianjang No. 25, Sambas

6.054

BPN

Jl. Gereja Pemangkat, Sambas

300

-

Jl. Lumbang, Sambas

120

-

Sumatra Barat

Tanju Emas, Pesisir Selatan

220

Tanah Negara

DKI Jakarta

Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara

18.000

-

BPN Pusat

Jl. H. Agus Salim, Jakarta

6.701

Dari Sekretariat Negara

Total luas tanah

47.872

 

Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Manajemen Aset BPN oleh BPK, 2007

 

Kepala BPN Joyo Winoto mengakui upaya pengendalian tanah belum memadai. Fasilitas umum dan fasilitas sosial berubah fungsi -tidak sedikit pula yang berubah penguasaan dan pemilikan, tulisnya dalam sambutan Hari Agraria Nasional, 24 September 2007. Menurut Joyo, banyak tanah yang terlantar dan hingga kini hal itu tengah berjalan. Banyak pula aturan yang hanya sakti di atas kertas, namun pelaksanaannya masih terabaikan.

 

BPN saat ini mencanangkan sebelas program. Di antaranya, meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah secara menyeluruh; menangani konflik, perkara, dan sengketa tanah di seluruh Indonesia; membangun basis data penguasaan tanah skala besar; membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (Simtanas) dan sistem pengamanan dokumen tertanahan; serta menata kelembagaan BPN.

 

Hukumonline belum memperoleh konfirmasi dari pihak BPN soal aset sejumlah tanah yang dikuasai pihak lain itu. Tiap kali hukumonline menghubungi telepon seluler Joyo sejak Sabtu (19/4) lalu, yang bersangkutan tak pernah mengangkat. Joyo pun belum membalas pesan singkat.

 

Tugas Berat

Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan menilai BPN saat ini sedang mencoba berbenah. Apalagi BPN punya tugas lebih berat sejak keluarnya Perpres No. 10/2006 tentang BPN. Inventarisasi hanya masalah teknis administrasi. BPN harusnya berlari cepat untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi tugas baru, tukasnya dari sambungan telepon, Selasa (22/4).

Tags: