BPN punya dalih, anggaran mereka hanya terbatas pada tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Karena itu, kegiatan pengamanan, baik untuk pemagaran maupun tenaga penjaga tidak tersedia.
Tercecer
Masalah tak cukup hingga di situ. Masih ada 47.872 meter persegi tanah yang tercecer di berbagai daerah. Tanah itu terletak di Jakarta, Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Nusa Tenggara Timur. Tanah kekuasaan BPN ini belum memiliki bukti kepemilikan.
Tanah yang dikuasai BPN yang belum memiliki bukti kepemilikan
Lokasi | Luas (m2) | Keterangan | |
Sulawesi Selatan | |||
Kabupaten Maros | 6.672 | BPN | |
Sulawesi Tengah | |||
Kantah Morowali | 3.750 | BPN | |
Nusa Tenggara Timur | |||
Kabupaten Rote Ndao | 2.500 | Asal Pemda | |
Kabupaten Manggarai Barat | 3.600 | - | |
Kalimantan Barat | |||
Jl. Alianjang No. 25, Sambas | 6.054 | BPN | |
Jl. Gereja Pemangkat, Sambas | 300 | - | |
Jl. Lumbang, Sambas | 120 | - | |
Sumatra Barat | |||
Tanju Emas, Pesisir Selatan | 220 | Tanah Negara | |
DKI Jakarta | |||
Jl. Yos Sudarso, Jakarta Utara | 18.000 | - | |
BPN Pusat | |||
Jl. H. Agus Salim, Jakarta | 6.701 | Dari Sekretariat Negara | |
Total luas tanah | 47.872 |
| |
Sumber: Laporan Hasil Pemeriksaan Manajemen Aset BPN oleh BPK, 2007
Kepala BPN Joyo Winoto mengakui upaya pengendalian tanah belum memadai. Fasilitas umum dan fasilitas sosial berubah fungsi -tidak sedikit pula yang berubah penguasaan dan pemilikan, tulisnya dalam sambutan Hari Agraria Nasional, 24 September 2007. Menurut Joyo, banyak tanah yang terlantar dan hingga kini hal itu tengah berjalan. Banyak pula aturan yang hanya sakti di atas kertas, namun pelaksanaannya masih terabaikan.
BPN saat ini mencanangkan sebelas program. Di antaranya, meningkatkan pelayanan sertifikasi tanah secara menyeluruh; menangani konflik, perkara, dan sengketa tanah di seluruh Indonesia; membangun basis data penguasaan tanah skala besar; membangun Sistem Informasi Pertanahan Nasional (Simtanas) dan sistem pengamanan dokumen tertanahan; serta menata kelembagaan BPN.
Hukumonline belum memperoleh konfirmasi dari pihak BPN soal aset sejumlah tanah yang dikuasai pihak lain itu. Tiap kali hukumonline menghubungi telepon seluler Joyo sejak Sabtu (19/4) lalu, yang bersangkutan tak pernah mengangkat. Joyo pun belum membalas pesan singkat.
Tugas Berat
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Usep Setiawan menilai BPN saat ini sedang mencoba berbenah. Apalagi BPN punya tugas lebih berat sejak keluarnya Perpres No. 10/2006 tentang BPN. Inventarisasi hanya masalah teknis administrasi. BPN harusnya berlari cepat untuk menyesuaikan diri dalam menghadapi tugas baru, tukasnya dari sambungan telepon, Selasa (22/4).