Semua Aturan Harus Sesuai Pancasila dan Konstitusi
Pojok MPR-RI

Semua Aturan Harus Sesuai Pancasila dan Konstitusi

Karena UU harus mencerminkan nilai-nilai luhur sila-sila yang termaktub dalam Pancasila.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Anggota MPR dari Fraksi PPP, Zainut Tauhid Saadi mengungkapkan pada masa Orde Baru semua urusan ditangani secara sentralistik. Sedangkan di era reformasi urusan pemerintahan tak lagi sentralistik namun secara desentralisasi. Artinya kedudukan daerah dihormati.  Hal Ini dilakukan agar pemerintah daerah diberi kebebasan dalam melayani masyarakat. "Bila semua diurus secara sentralistik, berapa lama untuk menyelesaikan masalah pembangunan," ujarnya.

 

Dicontohkan, masa mengurus jalan rusak saja harus menunggu kabar dari pusat. Memang tak semua urusan bisa diserahkan ke daerah. Pria asal Jepara, Jawa Tengah, itu menyebut urusan yang tetap ditangani oleh pemerintah pusat adalah masalah pertahanan, keamanan, keuangan, hukum, agama, dan hubungan luar negeri.

 

Dalam mengatur urusan daerah, dikatakan Zainut Tauhid di sana ada Perda. Perda merupakan kekuatan hukum yang kuat sebab masuk dalam tata urutan perundang-undangan.

 

Menurutnya, soal desentralistik ini juga meliputi pemilihan kepala daerah. Kepala daerah dalam prakteknya dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada. Diakui biaya politik Pilkada sangat tinggi sehingga 70 persen kepala daerah tersangkut masalah korupsi. "Dulu ada istilah serangan fajar untuk money politik. Money politik sekarang tak hanya dilakukan saat fajar namun juga siang, sore, malam, dan pagi," ujarnya sambil tertawa.

 

Ditegaskan bahwa negara ini menyatakan diri sebagai negara hukum. Ciri negara hukum menurut Zainut Tauhid salah satunya adalah memberi penghormatan kepada HAM. "HAM sudah menjadi isu dunia," paparnya. Meski demikian ditegaskan bahwa bangsa ini tak ikut-ikutan dalam soal HAM. Disebut HAM yang dianut Indonesia berbeda dengan dengan sistem HAM negara lain. Bila negara Barat dalam soal HAM berlandaskan kebebasan individualistik maka HAM di negeri ini memperhatikan masalah budaya, agama, dan norma masyarakat yang berlaku.

 

"Dalam HAM kita ada pembatasan," ucapnya. Dicontohkan bila di Barat LGBT diperbolehkan maka di Indonesia fenomena itu dilarang. "Karena bertentangan dengan Pancasila," pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait