'Semua' Sepakat Hak Beragama Bisa Dibatasi
UU Penodaan Agama:

'Semua' Sepakat Hak Beragama Bisa Dibatasi

Kuasa hukum pemohon menilai pemerintah kurang fokus menanggapi permohonan. Persoalan utamanya, bukan boleh atau tidaknya hak beragama itu dibatasi, melainkan instrumen hukum yang digunakan untuk membatasi hak tersebut.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa hukum Majelis Ulama Indonesia -sebagai pihak terkait- Luthfie Hakim juga mengajukan pertanyaan serupa. Ia menegaskan tujuh lembaga yang menjadi pemohon tidak bergerak pada bidang keagamaan. Sehingga, menurutnya, ketujuh lembaga itu tidak dirugikan dengan berlakunya UU Penodaan Agama yang secara tegas mengatur mengenai agama ini.

 

Lebih lanjut, Luthfie menegaskan UU ini juga tidak menghakimi keyakinan orang lain. Ia menegaskan, berdasarkan UU ini, seseorang baru bisa ditindak secara hukum bila telah menyatakan dan menyebarkan ajaran yang menyimpang dari sebuah agama. Bila orang itu hanya menyimpan ajaran sesatnya di dalam hati, maka UU Penodaan Agama ini tak bisa menindak orang tersebut.

 

Uli mencoba meluruskan legal standing yang dimiliki oleh kliennya. Ia menegaskan ketujuh lembaga yang menjadi pemohon adalah lembaga yang bergerak di bidang hak asasi manusia. “Tujuh lembaga ini memang tidak bergerak dibidang keagamaan,” tuturnya. Dengan banyaknya aliran agama atau kepercayaan yang ditindak oleh UU ini, berarti menyibukkan lembaga-lembaga tersebut untuk mengadvokasi orang-orang atau kelompok-kelompok yang dituduh beraliran sesat. 

 

Tags:

Berita Terkait