#Sengaja dan #GaSengaja, Apa Bedanya?
Berita

#Sengaja dan #GaSengaja, Apa Bedanya?

Selain ketidaksengajaan atau kelalaian (culpa), ilmu hukum pidana juga sudah punya penjelasan mengenai kesengajaan (opzet), yang terbagi menjadi tiga jenis.

CT-CAT
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Dari Aceh hingga Papua, semua orang terlibat dalam percakapan tentang makna #GaSengaja. Video pelawak Bintang Emon dan konten lain terkait ini viral, bahkan berujung pada perang hashtag dan ancaman.


Sebenarnya, selain ketidaksengajaan atau kelalaian (culpa),ilmu hukum pidana juga sudah punya penjelasan mengenai kesengajaan (opzet), yang terbagi menjadi tiga jenis. Temukan ‘pencerahannya’ dalam Melek Hukum kali ini!

 

Jika ada pertanyaan, silakan kirim ke http://www.hukumonline.com/klinik, tapi sebelum kirim, silakan cek arsip jawaban dulu, ya!

 

1. Kesengajaan (Opzet)

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana - bit.ly/SengajaGaSengaja

 

2. Kesengajaan dengan Tujuan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana -  bit.ly/SengajaGaSengaja

 

3. Kesengajaan secara Keinsafan Kepastian

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana – bit.ly/SengajaGaSengaja

 

4. Kesengajaan secara Keinsafan Kemungkinan

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana – bit.ly/SengajaGaSengaja

 

5. Ketidaksengajaan atau Kelalaian (Culpa)

Hukumonline.com

Selengkapnya: Perbedaan ‘Sengaja’ dan ‘Tidak Sengaja’ dalam Hukum Pidana - bit.ly/SengajaGaSengaja

 

Putusan:

  1. Putusan Pengadilan Negeri Tebing Tinggi Nomor 593/Pid.B/2014/PN.TBT (“Putusan PN Tebing Tinggi”) - bit.ly/PutusanPNTebingTinggi;
  2. Putusan Pengadilan Negeri Garut Nomor 158/Pid.B/2014/PN.Grt (“Putusan PN Garut”) - bit.ly/PutusanPNGarut; dan
  3. Putusan Pengadilan Negeri Kayuagung Nomor 251/Pid.Sus/2018/PN Kag (“Putusan PN Kayuagung”) - bit.ly/PutusanPNKayuagung.

 

Referensi:

    1. Andi Hamzah. Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
    2. Wirjono Prodjodikoro. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Refika Aditama, 2003.
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info