Sengketa aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dapat dipicu oleh berbagai persoalan, mulai dari klaim kepemilikan pihak ketiga, tuntutan ahli waris, hingga ketidakjelasan dokumen peralihan aset. Untuk mengantisipasi risiko tersebut, BUMD perlu memperkuat legal audit, memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan, dan menyiapkan strategi pembelaan sejak dini.
Partner Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP), Fajar Riduan Siahaan, mengatakan bahwa sengketa aset BUMD yang kerap terjadi tidak hanya berkaitan dengan pertanahan. Penguasaan aset oleh pihak ketiga, pembatalan alas hak, tumpang tindih sertifikat, wanprestasi dalam kerja sama pemanfaatan aset, serta perbuatan melawan hukum juga kerap menjadi faktor pemicu.
“Sengketa yang kami pelajari dan sering terjadi di antara klien-klien kami adalah klaim kepemilikan dari pihak lain ataupun pengakuan dari ahli waris yang merasa haknya belum diselesaikan,” ujarnya dalam diskusi bertajuk "Sengketa Aset Strategis BUMD: Teknik Pembelaan dan Strategi Pengamanan" yang diselenggarakan oleh Forum Legal BUMD SI pada Jumat (23/10).
Baca juga:
- Melihat Urgensitas Business Judgement Rule sebagai Pencegahan Tipikor
- Begini Cara Cegah Korupsi di Sektor Pertambangan
Menurut Fajar, mitigasi sengketa perlu dilakukan melalui pemeriksaan dokumen dan penelusuran alas hak. Dokumen yang perlu diverifikasi antara lain sertifikat, akta peralihan, berita acara serah terima, serta dokumen yang mendasari perjanjian terkait aset. Ia mencontohkan persoalan aset yang dinyatakan telah disertakan pemerintah daerah sebagai modal BUMD melalui mekanimse inbreng, tetapi belum dituangkan dalam akta inbreng.
“Jadi, ada isu terkait apakah memang sudah terjadi pencatatan secara ekonomik ataupun alas hak yang clear terhadap aset tersebut sebagai milik perseroan,” jelasnya.
Ketidakjelasan status hukum tersebut berpotensi memicu sengketa ketika BUMD menjalin kerja sama dengan pihak ketiga. Bahkan, persoalan itu dapat turut menyeret pemerintah daerah yang sebelumnya menguasai atau merencanakan penyerahan aset.
Oleh sebab itu, Fajar menekankan pentingnya menyiapkan kronologi kejadian, daftar bukti, legal position paper, serta dokumen asli dan elektronik untuk mendukung pembelaan. Penguasaan fisik aset juga perlu didokumentasikan sebagai bagian dari pembuktian, terutama dalam sengketa pertanahan.
Dalam menentukan strategi berperkara, BUMD perlu mengidentifikasi dasar gugatan dan forum yang berwenang, termasuk menentukan apakah sengketa berkaitan dengan wanprestasi atau perbuatan melawan hukum. Kedudukan hukum (legal standing) para pihak juga harus diperiksa agar BUMD tidak menjadi tergugat ketika belum memiliki hubungan hukum langsung dengan objek sengketa.
Selain mengevaluasi kekuatan dan kelemahan bukti, BUMD perlu mempersiapkan saksi dan ahli apabila diperlukan. Pemeriksaan setempat juga dapat membantu memastikan lokasi, batas, serta kondisi objek sengketa sesuai dengan klaim yang diajukan.
Fajar mengingatkan bahwa penyelesaian sengketa tidak harus selalu melalui jalur litigasi. BUMD dapat mempertimbangkan negosiasi, mediasi, dan konsiliasi dengan tetap memperhitungkan kepastian hukum serta dampaknya terhadap operasional perusahaan.
“Jangan sampai kita hanya berpikir bahwa untuk mempertahankan hak, yang utama adalah litigasi. Pastinya memang akan ada kepastian hukum, tetapi apakah itu akan berdampak atau mengakibatkan risiko terhadap operasional? Sehingga perlu juga mempertimbangkan opsi-opsi terkait penyelesaian secara nonlitigasi,” ujarnya.
Apabila penyelesaian ditempuh melalui jalur perdamaian, kesepakatan harus mengatur objek sengketa, hak dan kewajiban para pihak, tenggang waktu pelaksanaan, mekanisme serah terima atau pengosongan aset, serta konsekuensi jika kesepakatan dilanggar.
Ia menyarankan agar kesepakatan perdamaian dipertimbangkan untuk dituangkan dalam bentuk akta perdamaian (acte van dading) melalui putusan pengadilan atau arbitrase. Dengan demikian, kesepakatan memiliki kekuatan eksekusi yang lebih kuat dibandingkan perjanjian biasa.
Inventarisasi Aset Perlu Diperkuat
Senior Partner NSMP Mulyadi menambahkan bahwa pengamanan aset BUMD perlu dimulai dengan menelusuri sumber perolehan dan memeriksa dokumen pendukungnya. Sumber perolehan aset dapat berupa penyertaan modal daerah, pembelian, hibah, pembangunan sendiri, pertukaran, aksi korporasi, maupun putusan atau penetapan hukum.
Setiap sumber perolehan membutuhkan dokumen yang berbeda. Untuk aset dari penyertaan modal daerah, misalnya, dokumen yang perlu diperiksa mencakup peraturan daerah mengenai penyertaan modal, keputusan penetapan dan penilaian aset, berita acara serah terima, serta dokumentasi peralihan hak.
“Perolehan aset juga didasarkan pada pembangunan atau hasil pengembangan sendiri. Kita harus mengkaji dokumen terkait perjanjian konstruksi, bukti pembayaran, dokumen-dokumen perizinan, berita acara penyelesaian pekerjaan, maupun dokumen terkait kepemilikan,” katanya pada kesempatan yang sama.
Fajar menegaskan bahwa inventarisasi aset tidak cukup hanya berupa pencatatan administratif, tetapi juga harus memastikan perlindungan hukum atas aset tersebut. BUMD perlu melengkapi dokumen yang belum terpenuhi, memantau masa berlaku hak atas tanah, dan memperkuat kontrak kerja sama pemanfaatan aset.
“Perolehan aset BUMD didasarkan pada putusan atau penetapan hukum. Kita perlu memperhatikan putusan atau penetapan, bukti kekuatan hukum tetap jika dipersyaratkan, serta dokumen pelaksanaan dan/atau pendaftaran hak,” pungkasnya.
















