Aguswandi Tanjung mungkin tak menyangka dirinya akan berurusan dengan hukum, dan bahkan berstatus terpidana, cuma gara-gara perbuatan mengisi ulang (recharge) telepon selulernya. Faktanya, Aguswandi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Meskipun hanya divonis pidana percobaan, kasus Aguswandi adalah satu potret tentang dinamika kehidupan di rumah susun atau belakangan populer disebut apartemen. Dinamika itu salah satunya bisa berujung sengketa seperti yang dialami Aguswandi.
Berdasarkan catatan hukumonline, kasus Aguswandi bukan satu-satunya sengketa antara penghuni dengan pengelola yang bergulir ke proses hukum, pidana maupun perdata. Kasus lainnya adalah sengketa antara Persatuan Penghuni Rumah Susun Mangga Dua Court dengan PT Duta Pertiwi Tbk terkait status tanah dimana Apartemen Mangga Dua Court berdiri. Kasus ini bergulir ke proses hukum perdata, pidana, dan tata usaha negara.
Menyikapi fenomena sengketa antara penghuni dengan pengelola yang seringkali sampai ke pengadilan, Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof Arie Sukanti Hutagalung berpendapat sengketa di rumah susun sebaiknya tidak segampang itu dibawa ke pengadilan. Menurutnya, pihak-pihak yang bersengketa semestinya menempuh upaya-upaya di luar proses pengadilan terlebih dahulu.
“Kalau mudah dibawa ke pengadilan, itu terlalu,” ujar Prof Arie saat menjadi pembicara dalam acara “Diskursus: Comparative Study of Condominium Law” di Kampus FHUI, Depok, Kamis (20/10).
Pada prinsipnya, kata Prof Arie, baik pengelola maupun penghuni harus melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dari sisi penghuni, kewajiban itu biasanya dituangkan dalam bentuk peraturan penghuni apartemen seperti dilarang membuat kegaduhan, dilarang menjemur pakaian di balkon, dan sebagainya. Sementara, dari sisi pengelola, kewajiban itu salah satunya adalah menyediakan fasilitas yang memadai.
“Ketika terjadi pelanggaran oleh penghuni, pengelola sebenarnya dapat menggunakan langkah-langkah awal seperti memberi peringatan, memadamkan listrik untuk sementara waktu, atau menempuh proses mediasi terlebih dahulu,” paparnya.
Menurut Prof Arie, di beberapa negara seperti Singapura dan Australia sengketa yang terjadi di rumah susun (apartemen) biasanya diselesaikan dengan mekanisme internal terlebih dahulu. “Di negara seperti Australia, ada lembaga bernama Strata Council yang menjadi forum penyelesaian sengketa,” dia menambahkan.
















