"Konsumen bisa mengorganisir karena ini ada itikad tidak baik dari pelaku usaha karena tidak mau menyelesaikan secara damai. Ini menjadi perhatian besar buat konsumen. ‘hai konsumen hati-hati kalau membeli suatu produk dari developer tersebut karena mereka akan tidak aware terhadap konsumen," terangnya.
Menurut Sularsih, apabila pelaku usaha bersedia menyelesaikan sengketa di luar pengadilan seperti BPSK sebenarnya wujud kepedulian kepada konsumen. Dan hal tersebut tentunya akan membawa dampak positif dari para pelaku usaha itu sendiri karena konsumen akan beranggapan jika pelaku usaha itu mau (ada itikad baik) untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.
















