Perselisihan dalam transaksi merger dan akuisisi (M&A) tidak selalu berakhir setelah transaksi ditutup atau closing. Persoalan dapat muncul ketika para pihak menjalankan perjanjian pasca transaksi. Mulai dari perbedaan penafsiran klausul hingga dugaan pelanggaran kewajiban kontraktual.
Founding Partner Badranaya Partnership Mangatta Toding Allo menjelaskan, setelah closing, pembeli berstatus sebagai pemegang saham. Para pemegang saham umumnya menandatangani shareholders agreement (SHA) yang mengatur hak dan kewajiban, termasuk mekanisme keluar (exit clause mechanism) dan pengalihan saham.
Salah satu ketentuan yang lazim diatur adalah rights of first refusal (ROFR), yakni kewajiban menawarkan saham terlebih dahulu kepada pemegang saham lain sebelum menjualnya kepada pihak ketiga.
Menurut Mangatta, sengketa pasca transaksi dapat muncul akibat kebuntuan pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, atau Dewan Komisaris.
“Perselisihan juga dapat terjadi karena perbedaan penafsiran klausul ROFR dan mekanisme keluar, hingga pelanggaran SHA yang memicu klaim wanprestasi, pembatalan pengalihan saham, atau tuntutan ganti rugi,” ujarnya dalam Breakout Session by Badranaya Partnership: M&A Deal Risk Management: Hidden Liabilities, Transaction Protection, and Post Closing Disputes dalam gelaran Indonesian In-House Counsel Summit 2026, Kamis (8/10/2026) pekan kemarin.
Baca juga:
- Transaksi M&A Perlu Struktur Tepat, Ini Pertimbangan Legal dan Risikonya
- Perubahan Regulasi Bikin Investor Asing Waspada, Kepastian Hukum Jadi Perhatian
- Penyelesaian Sengketa Tak Sekadar Menang, In-House Counsel Perlu Jaga Kelangsungan Bisnis
Mangatta menjelaskan, penanganan klaim dimulai dengan mengidentifikasi fakta, menyusun kronologi, memetakan pihak terkait, mengumpulkan dokumen, dan menilai dasar permasalahan, seperti wanprestasi, ketidakbenaran pernyataan dan jaminan, serta dugaan pelanggaran kewajiban regulatori, termasuk keterlambatan atau kelalaian notifikasi kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
















